Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum PT. Sari Ringgung Siap Lanjutkan Ke Meja Hijau

Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum PT. Sari Ringgung Siap Lanjutkan Ke Meja Hijau

Jumat, 10 Juli 2020, 12:10

Lampungterdepan.com - Polemik sengketa kawasan Pantai Sari Ringgung hingga kemarin nampaknya masih akan berlanjut di pengadilan Pesawaran, Kamis (9/7/2020).

Upaya hukum itu ditempuh setelah mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik terang mengenai kesepakatan kedua belah pihak antara Pengusaha atas nama Anton Firmansah dan Pemilik PT. Sari Ringgung Syamsu Rizal.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum PT. Sari Ringgung Adjo Supriyanto setelah mengikuti rapat audiensi penyelesaian perkara sengketa hak kelola kawasan pantai tersebut.

"Kami selalu kooperatif dalam penyelesaian sengketa ini. Bahwa dalam rangka Kamtibmas, dan menjamin usaha rakyat sekitar kawasan wisata Sari Ringgung, kami tidak mau menutup akses masuk warga ke pantai itu," kata Kuasa Hukum PT. Sari Ringgung.

Bahkan, pihaknya siap menghibahkan tanah yang berfungsi sebagai jalan dengan lebar sepanjang 750 meter untuk kepentingan masyarakat.

"Pada bulan januari 2018, kami secara deklaratif sudah menghibahkan tanah itu untuk kepentingan umum," tambahnya.

Ia berharap mediasi yang dilakukan ini bisa menemukan solusi. Bahkan jika Pemkab meminta jalan itu untuk dihibahkan, pihaknya siap untuk memberikan tanah itu demi kepentingan publik. 

"Tapi persoalannya, pihak pak Anton tidak mau, bahkan tetap ngotot dengan jalur hukum. Yasudah kami juga gak bisa tanggung jawab jika ada warga yang merasa dirugikan atas aksi penutupan jalan itu, dan aksi protes terus berlanjut," kata Adjo.

Adjo berpesan, yang harus publik ketahui, konflik yang terjadi bukan masyarakat dengan PT. Sari Ringgung tetapi justru pihak pengusaha yang menutup pintu masuk.

TerPopuler