Bandarlampung — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Lampung agar lebih aktif menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Menurut Munir, kebijakan ini harus diketahui secara luas oleh masyarakat agar tujuan utama program, yakni memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, bisa tercapai maksimal.
“Pemkab dan pemkot jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman. Mereka harus turun langsung ke lapangan, hingga ke tingkat RT, agar informasi pemutihan ini benar-benar sampai ke masyarakat,” tegas Munir, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak yang masuk secara real time, bukan lagi melalui dana bagi hasil (DBH). Sementara Pemerintah Provinsi Lampung hanya memperoleh sekitar 34 persen.
Meski begitu, Munir mengakui skema opsen pajak ini masih menimbulkan keluhan dari sejumlah daerah dengan jumlah kendaraan sedikit. Karena itu, ia menilai kebijakan ini perlu dievaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sekarang kabupaten dan kota sudah mendapat porsi lebih besar. Jadi sudah seharusnya mereka juga lebih proaktif agar realisasi pendapatan pajak kendaraan bisa meningkat,” ujar politisi PKB itu.
Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung awalnya berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, serta masih banyak wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi.
“Setiap rupiah dari pajak masyarakat akan kami kembalikan untuk kepentingan publik, terutama memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak dan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Lampung,” ujar Mirza.
