Lampung Tengah, 30 Juli 2025 – Konflik dan sengketa pertanahan telah menjadi persoalan serius di banyak wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah. Ketegangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah sering kali disebabkan oleh ketidakharmonisan dalam pemahaman hak tanah, peraturan yang ambigu, atau bahkan klaim yang saling bertentangan. Untuk itu, PC PMII Lampung Tengah memandang perlu untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani masalah ini, salah satunya melalui aksi sosialisasi pencegahan konflik dan sengketa pertanahan dengan mengedepankan mediasi dan tabayun sebagai cara utama penyelesaian.
Mediasi sebagai Solusi Utama PC PMII Lampung Tengah percaya bahwa konflik pertanahan sering kali berakar pada ketidakpahaman atau komunikasi yang buruk antar pihak. Oleh karena itu, mereka mengedepankan mediasi sebagai solusi yang lebih bijak daripada penyelesaian melalui jalur hukum yang panjang dan berisiko menambah ketegangan.
Mediasi dalam konteks ini bukan hanya sekadar percakapan antara dua pihak, melainkan suatu proses yang melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. PMII, sebagai organisasi mahasiswa yang dekat dengan pemuda dan masyarakat, berperan sebagai fasilitator untuk menciptakan ruang komunikasi yang aman dan konstruktif.
Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa dapat diajak untuk berbicara secara terbuka, mendengarkan masing-masing pandangan, dan bersama-sama mencari solusi yang lebih adil. PMII melihat bahwa mediasi adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menemukan titik temu.
Tabayun: Mengedepankan Klarifikasi dan Musyawarah
Selain mediasi, tabayun—sebuah konsep yang diajarkan dalam ajaran Islam yang berarti klarifikasi atau musyawarah untuk mencari kebenaran—merupakan metode yang sangat relevan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Tabayun mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari keputusan sepihak yang dapat memicu konflik lebih lanjut.
PC PMII Lampung Tengah mengambil sikap untuk tidak terburu-buru dalam menyikapi masalah pertanahan. Melalui proses tabayun, PMII mendorong agar setiap pihak yang terlibat dalam sengketa untuk saling mengklarifikasi posisi dan informasi yang mereka miliki. Tabayun menjadi sarana untuk memastikan bahwa segala keputusan yang diambil adalah keputusan yang tepat, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
Tabayun juga berfungsi untuk meredakan ketegangan yang ada, memastikan bahwa semua pihak merasa didengarkan dan dihargai. Ini adalah bentuk komitmen PC PMII Lampung Tengah untuk menjaga keharmonisan sosial dan memastikan bahwa proses penyelesaian konflik dilakukan dengan cara yang penuh kebijaksanaan.