Tolak Politik Uang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara dan Denda Berat

Tolak Politik Uang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara dan Denda Berat

Senin, 25 November 2024, 22:04


Lampungterdepan.com, Bandar Lampung, 25 November 2024 - Dalam upaya menciptakan pemilu yang bersih dan jujur, masyarakat diimbau untuk menolak praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Praktik ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga membawa risiko pidana yang serius.  


Berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sanksi bagi pelaku politik uang cukup berat. Mereka yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, denda yang dikenakan tidak sedikit, yaitu paling rendah Rp200 juta dan bisa mencapai Rp1 miliar.  


Peringatan ini menjadi relevan terutama menjelang pemilu, di mana praktik politik uang kerap digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat. “Jangan gara-gara Rp50 ribu, Anda masuk penjara,” demikian pesan yang disampaikan melalui kampanye anti-politik uang.  


Masyarakat diingatkan bahwa memberikan atau menerima uang atau materi dalam bentuk apa pun dengan tujuan memenangkan calon tertentu adalah tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam pemilu secara bersih dan bertanggung jawab.  


Pemerintah, bersama penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, terus berkomitmen untuk memberantas politik uang demi menjaga integritas pemilu. Mari bersama-sama wujudkan demokrasi yang lebih baik dengan menolak segala bentuk pelanggaran!

TerPopuler