Aksi Damai di Lampung Tengah: Tuntut Pengusutan Kasus Intimidasi

Aksi Damai di Lampung Tengah: Tuntut Pengusutan Kasus Intimidasi

Senin, 25 November 2024, 21:44

Lampungterdepan.com, Lampung Tengah, 25 September 2024 – Ratusan warga berkumpul di Lapangan Merdeka Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, untuk mengikuti aksi damai yang digelar oleh Apdesi Lampung Tengah dan Ormas GRIB Jaya Lampung Tengah. Aksi ini dipimpin oleh Yunisa Putra, Ketua DPC GRIB JAYA Lampung Tengah, dan dihadiri oleh sekitar 500 orang yang terdiri dari kepala kampung, Linmas, dan RT se-Kabupaten Lampung Tengah.


Massa bergerak dari kantor kampung masing-masing menuju Lapangan Merdeka Gunung Sugih untuk melaksanakan orasi. Setelah itu, mereka melanjutkan aksi dengan audiensi dari Lapangan Merdeka Gunung Sugih menuju Polres Lampung Tengah.


Aksi damai ini bertujuan untuk menuntut pengusutan kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh camat dan aparatur desa di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Bandar Surabaya. Yunisa Putra menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Kedua, meminta Kapolres Lampung Tengah untuk menertibkan oknum LSM dan wartawan di wilayah Lampung Tengah agar mengikuti aturan pelaporan yang benar. Ketiga, mendesak kepolisian untuk menindak tegas anggota LSM LESPER yang membubarkan rapat camat di Bandar Surabaya.


Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, hadir di Lapangan Merdeka Gunung Sugih untuk mendengarkan aspirasi massa. Edi Qorinas, Kabag Ops Polres Lampung Tengah, juga menyampaikan permintaan agar GRIB Jaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2024 dan mengajak agar setiap permasalahan disampaikan melalui komunikasi yang baik.


Aksi damai berakhir dengan aman dan kondusif. Selanjutnya, massa melakukan audiensi di Polres Lampung Tengah yang dihadiri oleh beberapa pejabat kepolisian dan kuasa hukum dari GRIB Jaya dan Apdesi Lampung Tengah.


Dalam audiensi, Ivan Kurniawan, kuasa hukum GRIB Jaya, menyampaikan laporan Ahmad Arifin sudah diterima dalam bentuk laporan pengaduan dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penambahan Pasal UU ITE. Ia juga menekankan pentingnya laporan dari masyarakat atau ormas didukung dengan legalitas dan jika menyangkut perangkat daerah agar dikembalikan ke Inspektorat.


AKP Nikolas Bagas, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, menyatakan bahwa usulan penambahan Pasal UU ITE akan dirapatkan kembali. Ia juga memastikan laporan akan diproses sesuai tahap-tahap yang ada dan mengajak pelapor serta LBH untuk bersabar. Nikolas mengingatkan pentingnya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Tengah menjelang Pilkada 2024.


TerPopuler