Puluhan Mahasiswa dan Buruh Yang Tergabung Dalam GEBRAK Lampung Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Puluhan Mahasiswa dan Buruh Yang Tergabung Dalam GEBRAK Lampung Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Jumat, 14 Agustus 2020, 20:58


Lampung Terdepan, Bandar Lampung - Puluhan massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Lampung yang terdiri dari buruh dan mahasiswa lakukan aksi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law dengan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan empat, dari Universitas Lampung (Unila) menuju ke Universitas Bandar Lampung (14/08/20).


Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak disahkannya RUU Omnibus Cipta Kerja yang merupakan peraturan yang tidak pantas untuk dibahas karena hanya akan menciptakan kemiskinan struktural bagi rakyat akibat dari eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam) secara berlebih dan membuat posisi hak buruh pekerja menjadi rentan dilingkup perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan data APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pada tahun 2010-2016 bahwa jumlah investasi naik 300% akan tetapi jumlah serapan kerja menurun 50%, serta menurut data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tahun 2019 bahwa serapan tenaga kerja hanya mencapai 1.277 triliun, tegas korlap aksi GEBRAK Lampung, Kristina Tia Ayu.


“Pemerintah tidak perlu membuat suatu peraturan baru, apalagi peraturan yang dapat mengesampingkan hak buruh. Yang perlu ditumpas adalah para koruptor karena para investor enggan datang ke negara yang memiliki kasus korupsi”, ujar Kristin.


Pemerintah Indonesia ingin menarik para investor asing ke Indonesia, akan tetapi pada September 2019 kemarin DPR RI mengesahkan Revisi UU KPK yang cenderung membela para koruptor. Maka dari itu, RUU Cipta Kerja ini hanyalah omong kosong yang hanya akan menciptakan koruptor-koruptor baru dengan menindas para buruh.


Dalam aksi ini, terdapat beberapa alasan GEBRAK Lampung menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pertama, RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup dan malah semangat melindungi kepentingan investasi.


Kedua, Omnibus Law mengancam kehidupan warga, lingkungan hidup, dan semakin berpotensi memperbesar bencana ekologis.


Ketiga, Omnibus Law hanya melindungi korporasi, bukan melindungi rakyat dan lingkungan hidup.


Keempat, Omnibus Law semakin memberikan keleluasaan kepada korporasi untuk melakukan kejahatan lingkungan.


Kelima, Omnibus Law mengancam hilangnya hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan sebagai tempat berbagai hewan langka karena luasan minimal 30% dari kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk tiap daerah aliran sungai  dan tiap-tiap pulau akan dihapus (pasal 37 angka 3 RUU Cipta Kerja).


Keenam, Omnibus Law adalah perampokan hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dari penyelenggara negara.


Ketujuh, Ancaman Omnibus Law menghancurkan ruang kelola perempuan petani, prempuan nelayan, dan berpotensi terhadap masifnya konflik agraria di Indonesia termasuk Lampung.

TerPopuler