RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029

RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029

Selasa, 19 November 2024, 13:02

 
Lampungterdepan.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada Senin, 18 November 2024.

 

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset, yang kami tempatkan di urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029," ujar Supratman.

 

Supratman menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya dan sampai pada tahap penugasan di Komisi III. Meskipun dinamikanya masih berlanjut, pemerintah tetap menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

 

"Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama. Dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan mengambil tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegas Supratman.

 

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

 

"Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk dalam prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara," tambahnya. Empat RUU lainnya adalah tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.

TerPopuler