Lampungterdepan.com - PT. Sari Segar Husada Lampung Selatan yang berlokasi di Desa Rangai, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan diduga kuat telah melakukan pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
KC FSPMI Lampung Selatan M. Taat Badarudin mengatakan bahwa diruntut dari kronologi perselisihan hubungan industrial antar perkerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Perusahaan (PUK SPAI FSPMI PT. Sari Segar Husada Lampung Selatan).
“Perusahaan tersebut dalam 2 bulan terakhir telah 2 kali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terhadap 4 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Sari Segar Husada. Hal tersebut tentu menimbulkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)”, kata Taat.
“PT. Sari Segar Husada telah melanggar Hak - Hak Normatif Pekerja, dimana Hak Normatif adalah Hak Melekat yang tidak boleh dilanggar oleh Pengusaha dan harus dipenuhi. Hak - Hak Normatif tersebut yaitu Peraturan Perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan serta salinannya tidak pernah diberikan kepada pekerja, Status Hubungan Kerja yang tidak sesuai Undang - Undang Ketenagakerjaan, Upah Tidak Sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan, Hari Libur Nasional, Sakit, Cuti, Izin, dll Tidak dibayarkan, Tidak diikutsertakan di dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan K3 Tidak diberikan”, lanjutnya.
“Dimana Hal tersebut mencerminkan lemahnya peranan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung”, tambahnya.