Presiden BEM FH UBL Soroti Isu RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

Presiden BEM FH UBL Soroti Isu RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

Sabtu, 11 Juli 2020, 11:28

Soroti soal isu Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Afat Fadly Mengatakan dengan di tariknya Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2020, artinya Undang Undang tersebut sudah tidak akan dibahas apalagi sampai disahkan pada tahun ini.

Melihat dari Data
- Sumber pertama,  KOMNAS PEREMPUAN sepanjang tahun 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, 3000 lebih terjadi di ranah publik.
- Sumber kedua LPSK ada 400.000 lebih korban kasus seksual, dan hanya 507 korban yang terlindungi.
- Sumber ketiga SIMFONI PPA sepanjang Januari hingga Juni 2020 ada 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus seksual terhadap anak-anak.

"Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan anak sudah sepatutnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah memberikan keberpihakannya kepada para korban. Bukan malah ngotot mengesahkan omnibuslaw dalam waktu dekat" 
kata dia, Sabtu, 11 Juli 2020.

Ia menilai hingga saat ini, Pro dan Kontra dari Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini masih terus mengulir dan cukup jelas mulai dari lapisan masyarakat, akademisi dan para tokoh publik. Sehingga menimbulkan paradigma cukup bias yang beredar.

Menurutnya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, secara kelembagaan memang belum mengambil sikap. Karna berbicara sikap tentu berbicara soal keberpihakan.
Berbicara keberpihakan, berbicara tentang kebenaran.

"Kami tidak ingin terburu buru dalam pengawalan sebuah Isu, kita akan coba lakukan kajian ilmiah mengkaji secara ilmiah terkait RUU PKS agar mendapatkan masukan-masukan dari beberapa tokoh yang ada. Harapannya, tidak ingin adanya  pernyataan protes yang dikemukakan secara massal tanpa bahan kajian yang benar-benar obyektif dan konstruktif demi kebaikan bangsa kedepan" kata dia, Sabtu, 11 Juli 2020.

Pasca kajian ilmiah tersebut, lanjut Afat Fadly, Pihaknya akan menentukan babak baru.

TerPopuler