Union Busting Dibalik PHK Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Sari Segar Husada Lampung Selatan

Union Busting Dibalik PHK Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Sari Segar Husada Lampung Selatan

Senin, 31 Agustus 2020, 17:19

 


Lampungterdepan.com - PHK sepihak dengan alasan habis kontrak yang dilakukan oleh anak Perusahaan PT. Sungai Budi Grup. PT. SARI SEGAR HUSADA, terhadap anggota dan Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. SARI SEGAR HUSADA, Perusahaan yang berlokasi di Desa Rangai Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (29/8/2020).


Anggota PUK SPAI FSPMI yang bekerja diperusahaan melakukan aksi solidaritas Mogok Kerja, dengan mendirikan Posko Tenda Juang di depan perusahaan, aksi tersebut dilaksanakan selama 3 bulan ke depan,  atau sampai ada penyelesaian yang adil sehingga dipekerjakan kembali rekan-rekan kami yang di PHK sepihak. 


Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. SSH Bung Panji Irawan mengatakan bahwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua pada saat memimpin pendirian Posko Tenda Juang kemarin, menurutnya di tenda inilah tempat kami berdiskusi dan merumuskan semua strategi perjuangan, dan tempat kami konsolidasi. 


“Kami memilih cara mogok dan mendirikan tenda juang ini, sudah sejalan dengan point 7 dari 10 strategi perjuangan Organisasi (FSPMI) Kami sudah tidak punya pilihan untuk melindungi diri dari kedzoliman perusahaan, inilah cara kami melindungi diri, biar publik tau apa yang terjadi sesungguhnya. Sebagai hukum sosial terhadap perusahaan yang selama ini kata orang-orang perusahaan ini kebal hukum. Kami selama ini tidak pernah mendapatkan perlindungan jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan) K-3 tidak memenuhi standard keselamatan,  dan hak-hak normatif lainnya,” lanjutnya.


Dalam beberapa kali perundingan Bipartite dengan Menejemen perusahaan, tidak pernah menemui kesepakatan, perusahaan memandang rendah dan meremehkan kami, karena mereka merasa anak perusahaan raksasa di Provinsi Lampung ini. Dengan egonya, mereka tidak mau mendengar dan mengakomodir tuntutan kami terkait hak-hak normatif kami. Kemudian kami naik kejenjang  penyelesaian Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan. 


Panji menuturkan bahwa pihaknya sudah banyak mengalah terkait hak-hak normatif itu dapat ditunaikan secara bertahap, tapi ia minta 2 orang saudara yang di PHK sepihak tersebut dapat dipekerjakan kembali. 


“Dan Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan telah mengeluarkan Surat Anjuran, agar 2 orang saudara yang di PHK untuk dipekerjakan kembali. Tapi apa yang terjadi, bukannya melaksanakan Anjuran menejemen perusahaan malah melakukan PHK kembali kepada 2 orang anggota kami, hingga menambah daftar korban PHK terhadap anggota kami menjadi 4 orang,” kata dia.


Kalau diruntut dari  kronologis kejadian PHK, lanjut panji, yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. Sungai Budi Grup tersebut berawal dari tuntutan para karyawan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Sari Segar Husada atas pelanggaran Hak-Hak Normatif Pekerja oleh perusahaan, dimana Hak Normatif adalah Hak Melekat yang tidak boleh dilanggar oleh Pengusaha dan harus dipenuhi. Adapun Hak-Hak Normatif yang di Langgar oleh PT. Sari Segar Husada yaitu, Peraturan Perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan dan salinannya tidak pernah diberikan kepada pekerja, status Hubungan Kerja yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, Upah Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan, Hari Libur Nasional, Sakit, Cuti, Izin, dll Tidak dibayar, Tidak diikutsertakan di dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta K3 Tidak diberikan. Itulah sebagian Kecil Hak Normatif yg di langgar oleh PT. Sari Segar Husada.


“Bukannya memenuhi kewajibannya akan hak normatif karyawan, perusahaan tersebut justru malah melakukan serangkaian PHK terhadap 4 orang anggota PUK SPAI FSPMI. Sikap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan  Ketenagakerjaan tersebut, mencerminkan lemahnya peran fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Labour Inspaction) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung,” tambahnya.

TerPopuler