LAMPUNG TERDEPAN - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung pada kamis (5/3/2020).
"Belakangan ini kita menyimak melalui pemberitaan di media cetak, elektronik dan media social lainnya, diawal tahun 2020 bangsa Indonesia khususnya dan dunia global umumnya dihadapi pada tantangan yang luar biasa terkait penyebaran wabah Virus Corona yang beredar dipertengahan Desember 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, marilah kita bersama-sama menundukkan kepala seraya berdo'a agar Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Way Kanan khususnya terhindar dari wabah Virus Corona yang saat ini menjadi isu hangat di Negara ini. Aamiin..", Ujar Bupati Raden Adipati Surya.
"Pemerintahan Daerah Sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda", lanjut Raden Adipati Surya.
Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/ kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020. Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama.
Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Adapun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut adalah :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung,
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Hadirin Yang Berbahagia.
Pemerintah Daerah bermaksud juga menyampaikan 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas pada tingkat Pemerintah Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Way Kanan,
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan,
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung,
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
"Pemerintah harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara objektif dan bertanggungjawab serta independen, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di kabupaten berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan membawa pengaruh positif dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik", jelas Raden Adipati Surya. (IP)