PPRL Bersama Komisi 1 DPRD Prov. Lampung Tuntun Penyelesaian Masalah Sertifikasi Tanah Warga Cempaka Putih Lampung Tengah

PPRL Bersama Komisi 1 DPRD Prov. Lampung Tuntun Penyelesaian Masalah Sertifikasi Tanah Warga Cempaka Putih Lampung Tengah

Senin, 27 Juli 2020, 17:57

LAMPUNG TERDEPAN - Aliansi Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) lakukan mediasi bersama Komisi 1 DPRD Prov. Lampung tuntut penyelesaian permasalahan 600 sertifikasi tanah milik Warga Kampung Cempaka Putih Lampung Tengah pada Program Redistribusi Tanah tahun 2018/2019 yang sampai saat ini belum dibagikan oleh oknum Kepala Kampung dan Pokmas, di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung (27/07/20).

Ketua Pokmas Cempaka Putih, Darwin Ibrahim mengatakan bahwasannya pada tahun 2018 terdapat pemungutan liar yang dilakukan oleh Perangkat Kampung Cempaka Putih Terdahulu dan oknum kelompok masyarakat kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 86/KPTS/03/2008. Besaran konpensasi yang diminta terhadap masyarakat rata-rata sebesar Rp 3 juta dengan rincian Pembuatan Sertifikat Rp 400.000 untuk biaya kepengurusan pembuatan sertifikat senilai Rp 100.000 dan konpensasi terhadap masyarakat adat sebesar Rp 2.500.000.

“Dari 1.004 sertifikat, ada 400 orang yang telah menerima sertifikat dengan syarat melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat adat. Sedangkan 600 sertifikat lainnya masih ditahan oleh Perangkat Kampung Cempaka Putih Terdahulu”, ujar Darwin.

Mediasi ini merupakan tindakan lanjutan dari aksi pada 22 Juli 2020 di Kantor Bupati Lampung Tengah dimana Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto kembali tidak bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut. Ini membuktikan bahwa Bupati Lampung Tengah anti dengan persoalan rakyat, bahkan dengan mengeluarkan surat prihal penanganan kasus Cempaka Putih yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah, tembusan Kejari Lampung Tengah dan Inspektorat, tegas Ketua Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung/Humas PPRL Lamen Hendra Saputra.

Lamen mengatakan “Kami meminta agar Kelompok Masyarakat Cempaka Putih Terdahulu sebagai pihak yang menahan sertifikat masyarakat agar segera membagikan sertifikat tanpa penambahan biaya sebesar Rp 2,5 juta sebagai biaya pemberdayaan masyarakat karena hal tersebut sudah selesai pada tahun 1998.”

Menanggapi pernyataan dari PPRL, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Bupati Lampung Tengah, Camat Bandar Surabaya Lampung Tengah, dan aparat keamanan seperti Polres Lampung Tengah untuk bersama-sama membahas permasalahan penyelesaikan sengketa tersebut karena seharusnya persoalan distribusi sertifikat yang telah terdata dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak perlu dipermasalahkan.

“Kami akan segera memanggil Bupati Lampung Tengah dan lembaga yang bersangkutan lainnya agar permasalahan ini tidak menjadi rumit dan dapat diselesaikan dengan cepat”, ujar Yozi.

TerPopuler