Lampungterdepan.com - Selama pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas 1 A Kota Bandar Lampung terdapat 699 kasus perceraian yang tersebar di Bandar Lampung. Jumlah tersebut tercatat dari bulan Januari hingga 13 Juli 2020, ada 620 kasus yang sudah diputuskan Pengadilan Agama.
Humas Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas 1A Junaidi mengatakan, dari total kasus ini di wilayah Bandar Lampung sempat mengalami penurunan diawal April dan Mei. Untuk angka perceraian tertinggi di Bandar Lampung terjadi pada Juni yang mecapai 192 kasus.
"Mayoritas perceraian ini dikarenakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. untuk jumlah kasusnya mencapai 527. Kemudian untuk permasalahan ekonomi mencapai 90 kasus, meninggal di salah satu pihak ada 67, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 7," kata Junaidi.
Selain itu, ada juga penyebab lainnya seperti mabuk ada 7 kasus, perjudian 3 kasus, dihukum karena penjara 2 kasus, poligami 2 kasus, dan murtad 2 kasus. Sehingga secara keseluruhan total ada 704 laporan faktor penyebab perceraian.
"Total jumlah ini, ada 154 kasus yang dicerai talak dari suami dan 545 kasus cerai gugat yang diajukan istri. Untuk menyelesaikan satu kasus perceraian, dapat menghabiskan waktu panjang dan harus melewati 4 tahapan, termasuk dalam hal ini tahapan sidang dan mediasi, hingga masuk putusan," ujar Junaidi.
Untuk kasus Juni yang mencapai 192 ini, ada 45 cerai talak yang diajukan suami, dan 147 cerai gugat yang diajukan istri. Kemudian untuk kasus yang sudah sampai putusan ada 77, kemudian sisanya masih dalam proses. Untuk faktor perceraian pada Juni, ada 43 perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 17 meninggalkan salah satu pihak, dan 10 karena permasalahan ekonomi.