Lampungterdepan.com - Terkait sengketa lahan di kawasan wisata Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran belum menemukan solusi, meski kedua belah pihak sudah difasilitasi untuk melakukan dialog.
Upaya mediasi itu dilakukan oleh Pemkab Pesawaran bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten di Aula Telukratai, Gedung Pemkab setempat, pada Kamis (9/7/2020).
Sekretaris Pemkab Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan bahwa dialog yang difasilitasi Pemkab belum menemukan solusi bagi kedua belah pihak.
"Jalan sudah bisa dilalui, tetapi hanya terbatas untuk pejalan kaki dan sepeda motor. Tembok beton masih berdiri dan belum disepakati untuk dibongkar," kata Kesuma saat ditemui usai rapat mediasi.
Ia menjelaskan, Pemkab dan BPN setempat selanjutnya menyerahkan kepada pihak yang bersengketa untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sengketa pengelolaan lahan wisata itu berbuntut aksi penutupan jalan secara sepihak oleh salah satu oknum pengusaha. Aksi penutupan jalan tersebut memicu protes warga di sekitar lokasi dalam bentuk perobohan pagar pembatas serta aksi unjukrasa di Gedung Pemkab, DPRD serta Kantor BPN setempat.
"Karena proses mediasi mentok, kami serahkan kembali kepada pihak yang bersengketa untuk mengambil langkah hukum di pengadilan," tambahnya.