Fraksi Nasdem Lanjutkan Usulan RUU PKS Atasi Kasus Pelecehan Seksual

Fraksi Nasdem Lanjutkan Usulan RUU PKS Atasi Kasus Pelecehan Seksual

Rabu, 08 Juli 2020, 23:14

Lampungterdepan.com - Alih-alih melindungi korban kekerasan seksual, sesuai amanat keberadaan lembaga P2TP2A, ternyata seorang kepala UPT P2TP2A Lampung Timur (DA) justru melakukan kekerasan seksual kepada salah seorang korban yang sedang berada dalam lingkungan lembaga tersebut.  

“Ini jelas menggambarkan bagaimana kondisi ironi kasus-kasus kekerasan seksual tidak hanya di Lampung tapi juga penampakan kasus kekerasan seksual secara nasional,” kata Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Nasdem Lampung Vony Reyneta Doloksaribu.

Keironian ini menunjukkan ketidakseriusan negara akan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan. Karena seharusnya Negara yang dalam hal ini dipresentasikan oleh keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjalankan rasa keadilan tersebut.

Proses pelaporan atas tindak kekerasan seksual itu sudah dilakukan pada bulan Januari 2020 dan pada bulan Mei 2020, paman korban sudah dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun. Selama menjalani trauma healing di P2TP2A Lampung Timur, korban didampingi oleh 2 orang petugas, salah satunya adalah DA. Namun, ketika menjalani masa trauma healing, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual di bulan Juni 2020. Pada tanggal 2 Juli 2020, orang tua korban didampingi oleh LBH Bandar Lampung sudah melaporkan peristiwa kekerasan seksual tersebut ke Polda Lampung.

Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Nasdem Lampung mengatakan bahwa jika kasus kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan sesual terjadi di semua ranah, yakni personal, public dan negara. Jumlah kekerasan seksual paling tinggi terjadi di ranah personal, yaitu ¾ dari total kasus kekerasan seksual.

Di ranah personal, rutinya kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek). Kondisi realita diatas jelas telah mematahkan mitos bahwa rumah adalah tempat yang paling aman bagi perempuan dan perempuan akan terlindungi bila selalu bersama dengan anggota keluarganya yang laki-laki.

“Kekerasan seksual adalah isu penting dan sensitive dari seluruh peta bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak karena kekerasan seksual memiliki dimensi yang sangat khas bagi korban,” ujar Vony.

Persoalan kekerasan seksual bukan hanya melulu persolan seksual tapi juga adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Ketimpangan diperparah ketika salah satu pihak memiliki kendali lebih terhadap korban. Inilah yang dihadapi oleh N, meski telah mendapati keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh pamannya sendiri melalui vonis pengadilan yakni penjara selama 13 tahun, bukan berarti proses keadilan bagi N telah selesai, hal ini dapat terlihat karena N masih menjalani proses trauma healing.

Program Trauma Healing yang menjadi program P2TP2A sesungguhnya adalah program terobosan dengan pendekatan nama keadilan korban kekerasan seksual. Mengapa demikian? karena selama ini Negara hanya memfasilitasi keadilan bagi korban kekerasan seksual melalui proses pidana bagi pelaku.

Negara tidak memperhatikan aspek lain yang diperlukan oleh korban salah satunya adalah pemulihan atas rasa trauma pasca kasus kekerasan seksual. Namun ternyata program terobosan itu terberangus dengan sikap kepala P2TP2A yang justru pasti dengan sengaja menggunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual.

Untuk mendukung kasus pelecehan seksual tersebut, fraksi Nasdem Lampung mengambil sikap dengan beberapa cara, (1). Mendukung disahkannya segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebagaimana perlu diketahui bersama Fraksi NasDem adalah fraksi yang tetap memperjuangkan agar RUU Penghapusan kekerasan Seksual dapat menjadi Undang-Undang, (2). Mendukung langkah rekan LBH Bandar Lampung dalam rangka melakukan pendampingan hukum terhadap korban untuk mendapatkan keadilan dalam kasus kekerasan seksual yang dialaminya, (3). mendukung langkah tepat dan pro aktif aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Lampung dalam menindaklanjuti pelaporan kasus ini. Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian secara nasional maka  kami berharap pihak kepolisian dengan sungguh-sungguh dan hati-hati dalam menggunakan perpektif korban dalam menindaklanjuti proses pidana kasus ini, (4). Meminta Pihak Kepala Daerah Provinsi Lampung cq Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan tindak tegas administrative terhadap Pelaku sebagai Aparatur Sipil Negara atas tindak kekerasan seksual yang dilakukannya di lingkungan kerjanya sendiri.

(5). Mendesak Pihak Kepala Daerah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi proses penempatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang-bidang kerja yang berkaitan dengan isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.Bahwa apa yang terjadi di lembaga P2TP2A di lampung Timur menjadi “alarm” sehingga tidak terjadi lagi di lembaga P2TP2A di kabupaten lain, (6). Mendesak Pihak Kepala Daerah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi terhadap prngadaan program dan SOP dalam kerja layanan lembaga P2TP2A di seluruh kabupaten Provinsi Lampung sehingga peristiwa tindak kekerasan seksual yang terjadi di Lampung Timur tidak menjadi preseden berulang di provinsi Lampung, (7). Mendesak lembaga Legislatif provinsi Lampung dalam hal ini komisi V untuk secara pro aktif menginisiasi membuat PERDA berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung, (8). Mendesak KOMNAS Perempuan untuk ikut memantau langkah-langkah aparat penegak hukum di lampung demi menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan memastikan langkah-langkah koreksi terhadap keberadaan lembaga layanan P2TP2A di provinsi Lampung maksimal di kemudian harinya, (9). Mendesak komisi VIII DPR RI untuk pro aktif  mengawasi kerja layanan berkaitan isu kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh pihak eksekutif melalui kementriaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga layanan terhadap korban bukan menjadi ranah yang rentan terjadi kekerasan terhadap korban.

TerPopuler