Lampungterdepan.com - Terkait kerjasama dalam membangun Rumah Sakit Mitra Kosasi yang berlokasi di jalan Salim Batubara No.70, Kelurahan Kupang Teba, kota Bandar Lampung, Tiga pemegang saham diantaranya yaitu Dr. Tri Herlianto, Dr. Tito Sunarto dan Prof. Nurdiono, melalui Kuasa Hukumnya, Angga Refananda dan Adi Gunawan melaporkan Diana Amisani, ke Polesta Bandar Lampung, pada Minggu (12/7/2020).
“Pihaknya telah melaporkan balik Diana Amisani ke Polresta Bandar Lampung, dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B1/1466/VII/2020/SPKT/RESTA BALAM, tertanggal 10 Tahun 2020,” kata Adi Gunawan kepada media.
Menurutnya, Laporan kliennya yang berisi tentang dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau penipuan, sebagaimana rumusan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 378 KUH Pidana, sudah melalui kajian mendalam karena menimbulkan kerugian bagi kliennya akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Diana Amisani selama ini.
“Bahwa pembangunan RS Mitra Kosasi merupakan keputusan bersama yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk sumber dana pembiayaan dan alokasi biaya pembangunan RS Mitra Kosasi,” lanjut.
Setelah itu, dalam prosesnya terjadi perbedaan pendapat atau pun konflik di internal para pemegang saham yang seharusnya dalam penyelesaian melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD-ART perseroan dan UU PT 40/2007. Namun, Diana Amisani yang merupakan salah seorang pemegang saham menuding bahwa ketiga rekannya (klien) yaitu, Dr. Tri Herlianto, Dr. Tito Sunarto, dan Prof. Nurdiono, melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan di tengah proses pembangunan RS. Mitra Kosasi, kemudian melaporkan ketiganya ke Polda Lampung.
“3 tahun berselang, tepatnya pada 6 Mei 2020, Penyidik Polda Lampung setelah melakukan gelar perkara, memutuskan bahwa laporan Diana Amisani tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembanga Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/265/RES.1.11./V/2020/ Ditreskrimum Polda Lampung,” tambah Adi Gunawan.