Aliansi Buruh dan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 07 Juli 2020, 09:59

Lampungterdepan.com - Puluhan Buruh dan Mahasiswa yang tergabung ke dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Lampung menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (6/72020). 

Aksi tersebut menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai bisa mencederai kesejahteraan rakyat dan hanya menguntungkan para investor pengusaha. 
Ketua LMND-DN Kota Bandar Lampung Ihsan Teja, menolak kebijakan Pemerintah yang akan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 16 Juli 2020 di Gedung DPR RI Jakarta. 

“Kami dari GEBRAK Lampung menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dapat mencederai hak wewenang para buruh dan hanya menguntungkan para pengusaha,” kata Ihsan saat melakukan orasi di Tugu Adipura. 
Setelah melakukan aksi di Tugu Adipura, massa kemudian melakukan longmarch menuju Kantor DPD RI Provinsi Lampung untuk menyatakan sikap yang sama dan mengharap agar DPD RI bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.

Ditengah memanasnya aksi, Kepala Sekretariat DPD RI Provinsi Lampung, Chandra Kirana membuka ruang mediasi di Kantor DPD RI Provinsi Lampung bersama dengan 5 orang perwakilan massa.

Ketua LMND-DN Provinsi Lampung, Kristina Tia Ayu mengatakan jika dalam mediasi tersebut tidak terdapat perwakilan DPD RI Provinsi Lampung yang menemui massa, maka dengan terpaksa GEBRAK Lampung menyerahkan surat pernyataan sikap menolak RUU Omnibus Law agar segera ditandatangani oleh perwakilan DPD RI Provinsi Lampung sebelum tanggal 9 Juli 2020.

“Sekretariat DPD RI Provinsi Lampung tadi menyatakan sikap setuju untuk menolak RUU Omnibus Law, tetapi dia tidak mau menandatangani surat pernyataan sikap karena belum ada anggota DPD RI Provinsi Lampung yang lain,” ujar Kristin.

Dalam RUU tersebut, setidaknya ada beberapa alasan mengapa GEBRAK Lampung menolak RUU Omnibus Law, (1). Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan, (2). Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional, (3). Satgas Omnibus Law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus Law, (4). Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke Pemerintah Pusat yang mencederai semangat reformasi, (5). Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat, (6). Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, (7). Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan, (8). Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak outsourcing, (9). Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja, (10). Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah, (11). Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender, dan seksual, (12). Riminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

TerPopuler