KPU Kota Bandar Lampung Lakukan Pembongkaran Kotak Suara Pasca Pemilu 2019

KPU Kota Bandar Lampung Lakukan Pembongkaran Kotak Suara Pasca Pemilu 2019

Senin, 02 Desember 2019, 10:58


LAMPUNG TERDEPAN - Sesuai instruksi KPU RI tentang tata kelola logistik pasca Pemilu 2019, KPU Kota Bandar Lampung melakukan pengosongan kotak yang berisi surat suara selama 20 hari untuk di inventarisir dan kotak akan dimusnahkan/dihapuskan dengan cara lelang melalui Badan Lelang Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi, S.E., S.H. saat melakukan pembongkaran kotak suara di Gudang KPU Kota Bandar Lampung Jl. Pulau Sebesi No.90 Sukarame Kota Bandar Lampung, Senin (02/12/2019).

Untuk pembongkaran ini, Dedi mengatakan bahwa jumlah logistik dari hasil Pemilu 2019 di 2 gudang, yaitu 5.971 kotak di Kantor KPU dan 8.185 kotak di Way Halim, akan dilelang. Proses lelang kotak dan surat suara dilaksanakan secara elektronik dan pembayaran langsung ke kas negara.

"Kegiatan ini sekaligus untuk penataan gudang KPU untuk persiapan logistik Pilkada 2020. Jumlah TPS sebanyak 1.325 TPS akan difokuskan penyiapan logistik di satu gudang saja (Gudang Kantor KPU)" ucapnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham, S.Sos.I menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung mendukung pembongkaran kotak suara Pemilu 2019 dengan harapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Pembukaan Kotak Suara Pemilu 2019 dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung bersama perwakilan Forkorpimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi, S.E., S.H. beserta komisioner KPU, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham, S.Sos.I, Divisi Logistik KPU Lampung Jumadi, S.H., Plh. Pasi Intel Kodim 0410/KBL Letda Inf Sunarto, Polresta Bandar Lampung Aiptu Hendro, Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung Joko Irawan, serta staf logistik KPU Kota Bandar Lampung.

TerPopuler