Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat penyampaian hasil investigasi terkait PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) pada Senin (13/1/2025) pukul 14.50 WIB di ruang rapat Sekretariat Daerah Lampung Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Sekda Drs. Kusuma Riyadi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan.
Rapat ini dihadiri oleh Kabag OPS Kompol Edi Qorinas, Plh. Pasi Ops Kodim 0411/KM Kapten Inf Tri Yuli P., Kadis Lingkungan Hidup Roni, Kabid PTSP Lisda, Plt. Kadis Nakert Lisman, Sekdis Perhubungan Desrio, Plt. Kadis Bina Marga Rama, Kabid Bapenda Agus Suranto, Camat Bumi Ratu Nuban Mat Saleh, Danramil 411-12 Kapten Inf Suprobo, serta perwakilan Grib Jaya Lampung dan pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, tim investigasi menyampaikan hasil temuan dari pengecekan empat aspek utama operasional PT. AJRI, yaitu pengelolaan limbah cair dan debu, ketenagakerjaan, kondisi jalan, serta kendaraan operasional.
Kadis Lingkungan Hidup, Roni, memaparkan hasil uji kualitas limbah perusahaan. Dari delapan parameter yang diuji, empat di antaranya telah selesai dengan hasil sebagai berikut: pH 7,4 (standar 6,9), DO minimal 3 dengan hasil 4, netrad maksimum 20 dengan hasil 9,3, dan COD maksimum 40 dengan hasil 156. Empat parameter lain, termasuk Biological Oxygen Demand (BOD), masih menunggu hasil uji laboratorium.
Roni menegaskan bahwa limbah cair perusahaan tergolong kelas 3, yang tidak layak untuk konsumsi manusia. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja memastikan bahwa seluruh karyawan PT. AJRI telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi. Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Dinas Bina Marga melaporkan bahwa akses jalan menuju lokasi perusahaan merupakan ruas jalan kabupaten dengan lebar 4 meter dan kapasitas jalan kelas 3, yang hanya mendukung kendaraan dengan berat sumbu tertentu.
Dinas Perhubungan mencatat bahwa kendaraan operasional perusahaan terdiri dari truk dan kontainer dengan kapasitas muatan 5-8 ton. Kendaraan ini digunakan untuk mengangkut bahan baku, serbuk kayu, serta hasil produksi. Jenis kendaraan yang digunakan memiliki dimensi panjang 9.000 mm dan tinggi 3.500 mm.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB berjalan dengan lancar dan tertib. Namun, hasil investigasi final masih menunggu rekomendasi resmi dari Bupati Lampung Tengah untuk langkah selanjutnya. Situasi di lokasi rapat dilaporkan aman dan terkendali.