Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi damai pada 13 Januari 2025 untuk menuntut pengangkatan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi ini dipimpin oleh Supriyadi dari Forum Tenaga Honorer Status R2 dan R2 Kabupaten Lampung Tengah, yang melibatkan sekitar 500 peserta. Massa bergerak mulai dari Tugu Canang Gunung Sugih menuju Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lampung Tengah.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah agar pemerintah daerah segera merealisasikan Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN, yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun tanpa putus harus diangkat menjadi ASN PPPK. Mereka juga menuntut agar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun mendapatkan kode R2 dan R3, diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan induk kerja mereka.
Peserta aksi membawa berbagai perlengkapan, seperti mobil yang dilengkapi dengan sound system, sepanduk tuntutan, dan motor pribadi. Beberapa sepanduk bertuliskan pesan-pesan seperti "Kami Tidak Butuh Janji Manismu, Kami Butuh Bukti", "Upah Guru Honorer 300 Ribu Perbulan, Dibawah UMR Perhatikan Euyy", dan "P3K Full Time Harga Mati", yang mencerminkan keinginan para honorer untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Aksi ini juga diwarnai dengan mediasi antara perwakilan massa dan pejabat pemerintah setempat. Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, menyampaikan apresiasi atas cara damai yang digunakan oleh massa. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengupayakan untuk mendiskusikan tuntutan ini dengan pihak terkait, serta memastikan agar aspirasi honorer dapat sampai kepada pihak yang berwenang.
Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, juga hadir untuk menemui massa. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS adalah wewenang Kemenpan RB, namun pemerintah daerah akan berusaha untuk mendorong hal tersebut. Ardito juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mendata jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Para honorer berharap agar pemerintah daerah segera membuka formasi yang sesuai dengan keahlian mereka dan memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Mereka juga berharap agar proses administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengangkatan status dapat dipercepat.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, aksi ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah mediasi selesai. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berjanji akan terus mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN, dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka di tingkat pusat.