Tim Kampanye Rycko-Jos Minta Bawaslu Kota Ambil Tindakan Terkait Halangan Kampanye oleh RT Setempat

Tim Kampanye Rycko-Jos Minta Bawaslu Kota Ambil Tindakan Terkait Halangan Kampanye oleh RT Setempat

Senin, 05 Oktober 2020, 21:37


Lampungterdepan.com - Merasa dihalangi ketika melakukan kampanye, tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman adukan Ketua RT Kupang Kota ke Bawaslu setempat, Senin (5/10).

Ketua Tim Pemenangan Kampanye Yuhadi mengatakan, peristiwa terjadi saat timnya berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupang Kota, Minggu (4/10).

Selain ini, timnya juga mengalami hal serupa sejak 2-4 oktober. Baik oleh jajaran RT, Lurah hingga Camat. 

"Dengan dalih menjaga protokol kesehatan, padahal setiap kami kampanye ada satuan gugus tugas yang ikut mengawasi," ujarnya. 

Pihaknya melaporkan RT tersebut, berdasarkan Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Kami nilai ini sudah masif, terang-terangan lurah, camat di Kemiling berkeliling di gang gang, di Kedamaian saya sempat berdebat juga, mereka mengaku gugus tugas covid-19" ujarnya. 

Ia melanjutkan, tak ada gugus tugas Covid-19 di level kelurahan, apalagi dilakukan oleh Linmas. Gugus Tugas untuk Pilkada adalah TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, kata Yuhadi.
 
"Setiap kampanye kami mereka pasti hadir, kami menduga ini by design, saya percaya percaya Bawaslu akan mengusut tuntas sampai ke siapa yang memerintahkan mereka melakukan itu," tambahnya. 

Selain itu, pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap mobil pick up yang juga ikut mengganggu proses kampanye.
 
"Ada mobil pick up bodong jenis Toyota, sudah kami dapatkan identitasnya dan cek di Samsat peruntukannya tidak sesuai nomor polisinya, ini akan kami usut siapa yang melakukan dan memerintahkan," kata dia. 

"Mobil ini menggunakan mikrofon ke arah kami seperti menjerit jerit di lampu merah, meneriakkan anto politik uang dan sebagainya, kami membagikan sesuai dengan aturan. Ini menghalangi proses kampanye," pungkasnya.

TerPopuler