LAMPUNG TERDEPAN - KPU Bandar Lampung menyatakan berkas persyaratan pencalonan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah lengkap, Junat (4/9).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan ini setelah tim verifikator memeriksa syarat pencalonan dan keabsahan dokumen syarat calon.
"Setelah proses penelitian keabsahan berkas pencalonan, Bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Dedi dihadapan bacalon dan tiga partai pengusung pasangan ini.
Dedi memberikan catatan, bacalon Eva Dwiana wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon yakni surat pengunduran diri sebagai legislatif.
"Bu Eva sebagai legislatif sudah melakukan pengunduran diri, namun kami membutuhkan surat keterangan dalam proses pengunduran diri 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon," tambahnya.
Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020
KPU Bandar Lampung langsung menyerahkan salinan berita acara dan surat pengantar periksa kesehatan kepada pasangan ini.
Disaksikan Ketua Bawaslu Candrawansah dan didampingi tiga partai pengusungnya, yakni PDIP, Gerindra dan Nasdem.