LAMPUNG TERDEPAN – Personel Kepolisian Resor Polres
Pesawaran lakukan penyekatan wilayah guna mengantisipasi pergerakan massa dampak
pengesahan Undang-Undang Cipta (15/10/20).
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo melalui Kabag
Ops Polres Pesawaran Kompol. Maryanto, mengatakan bahwa kegiatan preventif
tersebut dilaksanakan agar buruh tetap aman dan nyaman dalam bekerja.
“Saya sampaikan kepada personel tidak ada yang membawa
senjata api, kemudian upayakan pendekatan preventif kepada teman-teman buruh
karena buruh juga adalah teman-teman kita juga,” kata Kompol Maryanto, Kamis
(15-10-2020).
Penyekatan dilakukan di sejumlah perbatasan atau pintu masuk
menuju Kota Bandarlampung agar tidak ada mobilisasi massa yang akan melakukan
unjuk rasa.
“Pengamanan ditujukan agar situasi Bandarlampung dan wilayah
hukum Polres Pesawaran tetap kondusif meskipun aksi menolak UU Cipta Kerja
Omnibus Law tetap berjalan,” kata dia.
“Kami paham betul bagaimana nuansa psikis dari teman-teman
buruh, tetapi ingat kami juga mempunyai kewajiban menjaga situasi Kamtibmas
yang ada khususnya diwilayah Kabupaten Pesawaran ini,” imbuhnya.
Sedikitnya, 85 personel Polres Pesawaran, dibagi sejumlah
lokasi penyekatan, antara lain: Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan, Simpang
Tugu Coklat serta Simpang Tugu Keris, Tegineneng.