LAMPUNG TERDEPAN
– Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota
Metro Imron mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dilakukan
sejak tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 September 2020. “Dimana Penanggung
jawab kegiatan tersebut dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro,”
ujarnya (28/09/20).
Lanjutnya untuk data pelanggaran pada tanggal 21 September
sebanyak 67 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pada tanggal 22 September
sebanyak 181 pelanggar tidak menggunakan masker dan 1 lokasi penutupan caffe,
yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Sementara pada tanggal 23 September terdapat 72 pelanggar
yang tidak menggunakan masker. Dan tanggal 24 terdapat 62 pelanggar yang tidak
menggunakan masker. Dengan jumlah pelanggar selama 4 hari sebanyak 388
pelanggar dan 1 caffe ditutup sementara selam 14 hari. Sedangkan jenis sangsi
berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum dan
mengucapkan Pancasila,” terang Imron.
Imron juga memaparkan jenis pelanggaran yang mendapat sangsi,
diantaranya tidak menggunakan masker, tidak menerapkan social distancing, tidak
menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendaran roda 2 tidak
menggunakan masker dan kendaran pribadi berpenumpang kurang lebih 50%.