Lampung Terdepan - KPU Bandarlampung menyatakan berkas persyaratan pencalonan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-lengkap, Jumat (4/9).
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan ini setelah tim verifikator memeriksa syarat pencalonan dan keabsahan dokumen syarat calon.
"Berkas bakal calon dinyatakan TMS, telah memenuhi syarat," kata Dedi jenaka.
Ia juga meminta Tulus Purnomo melengkapi berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
"Pak Calon Wakil, seperti calon pertama dan kedua, telah menyerahkan surat pengunduran diri tapi harus memberikan surat keterangan surat itu dalam proses 5 hari setelah penetapan calon," tambahnya.
Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020
KPU Bandarlampung langsung menyerahkan salinan berita acara dan surat pengantar periksa kesehatan kepada pasangan ini.
Disaksikan Ketua Bawaslu Candrawansah dan didampingi lima partai pengusungnya, yakni PAN, Demokrat, PKB, Perindo dan PPP.