LAMPUNG TERDEPAN - Bawaslu Bandar Lampung secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Vs KPU Bandar Lampung dalam musyawarah terbuka.
Ketua Majelis Musyawarah, Candrawansah, Menerangkan bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak cukup alat bukti untuk dikabulkan
"Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan. Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Ujarnya saat membacakan putusan, Sabtu (12/9).
Majelis musyawarah yang merupakan Ketua dan empat orang anggota Bawaslu Bandar Lampung mengatakan Ike Edwin-Zam Zanariah memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.
Kemudian, Majelis musyawarah berwenang memeriksa memutus permohonan Pemohon, dan memutuskan menolak seluruh permohonan.
Setelah membacakan putusan sengketa, Ketua Bawaslu bersama empat anggota lainnya langsung diamankan ke Polresta Bandar Lampung.
Mereka keluar dari ruang sidang didampingi ajudan masing-masing beserta tim pengamanan kepolisian setempat.
Mereka langsung disambut sorakan kecewa pendukung Ike Edwin-Zam yang masih menunggu di jl. Way Besai.
Saat ini, ketua LO bacalon, Dewi merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, ia enggan meninggalkan lokasi sidang sebelum melihat hasil berita acara.
"Saya mau liat risalah sidangnya dulu, berita acaranya kan ada. Kalau mau keluar majelisnya boleh, tapi jangan pergi semua, kita mau tanya siapa. Kita cuma mau tanya data. Jangan kabur semua, ini masih jam kerja," kata dia.
Ike Edwin dan Zam Zanariah masih berada di lokasi. Ia dan timnya enggan meninggalkan kantor Bawaslu sebelum mendapatkan data hasil sengketa.