Lampung Terdepan - Tenggelamnya tiga anak yang sedang berenang di kolam bekas galian tambang disikapi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.
Kolam bekas galian tambang batu yang terletak di Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung itu menewaskan tiga anak pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.
Diketahui Ketiga anak tersebut merupakan warga Kampung Kecapi, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kejadian itu bukan pertama kalinya dampak buruk pertambangan menimpa warga Kota Bandarlampung.
"Insiden seperti itu terjadi karena aktivitas pertambangan liar dan rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan," tutur Irfan, Selasa (30-6-2020).
Sebelumnya pada 30 Oktober 2019 Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta Kelurahan Sukamenanti kecamatan Kedaton mengalami longsor, kemudian pada 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi yang menyebabkan sebongkah batu berdiameter lebih dari satu meter longsor menimpa rumah warga.
Tewasnya tiga orang anak tersebut bukan semata merupakan kelalaian pemilik lahan dalam mengelola dalam menjaga lahannya, namun kejadian tersebut juga semakin memperjelas ketidak tegasan dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dengan pengelolaan dan pertambangan bukit yang ada di kota Bandarlampung.
Selama ini Pemerintah kota Bandarlampung selalu melempar permasalahan ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan.
Namun ternyata Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak pernah juga melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di kota Bandarlampung.
Abainya peran pemerintah dan saling lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan dan bukit di kota Bandarlampung itu dimulai sejak lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Undang-Undang tersebut kewenangan di bidang pertambangan bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditarik ke Provinsi," ungkapnya.
Sudah Saatnya Pemerintah Sadar akan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan mempertahankan keberadaan bukit-bukit yang ada di kota bandarlampung dan menertibkan pertambangan liar yang ada di Kota Bandarlampung.
jika tidak ada ketegasan baik oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pengelolaan bukit maupun pengawasan pertambangan, maka selama itu juga akan berpotensi besar dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan korban jiwa.
"Kalau sudah kejadian kehilangan nyawa seperti, lalu seperti apa dan dimana pertanggung jawaban pemerintah terhadap keselamatan warganya," tegas Irfan.