LAMPUNG TERDEPAN – Belakangan ini, kembali ramai perbincangan tentang Rumah Daswati. Hal itu dikarenakan adanya pembuatan pagar beton di sekitar bangunan yang memiliki nilai sejarah itu.
Direktur Klasika Ahmad Mufid, mengatakan rumah tersebut merupakan milik seorang tokoh Lampung. Ia menjelaskan pada 7 Maret 1963, rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pertemuan para panitia yang membahas kenaikan status daerah Lampung—yang semula termasuk ke dalam Daswati I Sumatera Selatan—menjadi Provinsi atau saat itu disebut Daerah Swantantra Tingkat I.
"Pada saat itu Lampung masih berstatus keresidenan, dan usai pertemuan itu, rumah tersebut dijadikan Kantor Panitia Daswati I" ungkap Mufid, Jumat, 7 Agustus 2020.
Berdasarkan catatan sejarah itu, Rumah Daswati layak dijadikan warisan sejarah dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Lampung. Namun, bangunan tersebut kini tak terawat dan beberapa bagian telah mengalami kerusakan.
"Sebagai bangunan bersejarah, kondisinya saat ini sudah mengkhawatirkan. Harus ada perhatian khusus dari pemerintah soal bangunan ini," kata dia.
Mengingat hal itu, KLASIKA akan menggelar diskusi tentang sejarah Lampung yang akan menghadirkan Peneliti Sejarah Arman AZ, Ketua Pusat Kajian Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung (PUSKAM SBL) Yuridhis Mahendra, sera Penggiat Klasika Chepry Chaeruman Hutabarat.
"Tujuan diadakannya Dialoklasika ini, agar masyarakat, terlebih pemerintah memberikan perhatian, bukan hanya Rumah Daswati, tapi juga semua peninggalan sejarah yang ada di Lampung" pungkasnya.
Diskusi ini terbuka untuk umum, dilaksanakan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2020 di Rumah Ideologi Klasika, Jalan Sentot Alibasa Gg. Pembangunan A5/E No. 121, Waydadi, Sukarame. Diskusi ini juga akan disiarkan melalui streaming media sosial resmi Klasika.