LA
Perwakilan Tim Advokasi LBH Pelita Umat Korwil Lampung,
Mishadum Anam menjelaskan bahwa pasca kasus penusukan tersebut, telah beredar opini
di masyarakat yang menyebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan tanpa
melalui prosedur atau dianggap illegal.
“DKM Masjid Falahuddin melalui Ketua RT 05 LK II, Sukajawa
telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dengan mengirim surat Nomor :001/AB-L/VIII/2020
tertanggal 11 September 2020, akan tetapi pihaknya tidak mendapatkan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian”, ujar Mishadum.
Maka dari itu, Tim Advokasi LBH Pelita Lampung telah
mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 3.PH/LBH PU-Lampung/IX/202 tentang
Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Korwil Lampung terkait insiden kasus penusukan
Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Kota Bandar Lampung yang berbunyi sebagai
berikut :
Pertama, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan keagamaan
termasuk dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
serta termasuk mengamalkan keyakinan beragama yang dijamin oleh UU berdasarkan
Pasal 28 E, Jouncto Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
Kedua, menyelenggarakan kegiatan keagamaan termasuk tausiah
pengajian tidak dapat disamakan dengan keramaian pada umumnya seperti
menyelenggarakan konser music yang diperlukan izin terlebih dahulu. Oleh sebab
itu, kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Falahuddin Kota Bandar
Lampung cukup dengan adanya koordinasi dan/atau pemberitahuan kepada Kepolisian
berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2), Jouncto pasal 10 ayat (4) UU Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Jouncto
Pasal 510 KUHP;
Ketiga, terkait opini yang beredar bahwa acara dimaksud
tidak legal, kami nyatakan bahwa opini tersebut adalah tidak benar. Hal ini
berdasarkan koordinasi dan/atau pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh DKM
Falahuddin dan/atau Panitia Penyelenggara kepada Sekretariat Kota Bandar
Lampung dan Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat;
Keempat, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada acara
keagamaan di Masjid Falahuddin tanggal 13 September 2020, tentu sangat
disayangkan oleh semua pihak, Alim Ulama, Habaib, Umat Islam, termasuk Panitia
Penyelenggara acara dan/atau DKM Masjid Falahuddin;
Kelima, terkait dengan pelaku penusukan tersebut, kami
sampaikan bahwa klien kami pengurus DKM Masjid Falahuddin tidak memiliki
hubungan apapun, tidak pernah bertemu sebelumnya, dan tidak mengenal pelaku;
Keenam, kami menghimbau kepada seluruh umat islam, khususnya
yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung agar tetap tenang, tidak
terprovokasi, dan terus mengawal kasus ini sekaligus mendorong Aparat Penegak
Hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini sampai tuntas;
Ketujuh, kami menghimbau kepada Umat Islam, khususnya yang
berada di sekitar Kota Bandar Lampung agar kasus tersebut tidak mengurangi
intensitas kegiatan keagamaan dan agar tetap melaksanakan agenda kegiatan
keagamaan yang telah terjadwal maupun yang masih dalam perencanaan, tanpa perlu
was-was, khawatir, takut, sebab kegiatan keagamaan adalah legal konstitusional,
melaksanakan, dan pelaksananya dilindungi UU dan merupakan hak asasi warga
negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
Kedelapan, kami mohon kepada Alim Ulama, Habaib, para Tokoh
Adat, Umat Islam pada umumnya agar memberikan dukungan pada kami dan sekaligus
mendoakan agar kami tetap semangat dalam membela dan mendakwahkan Syiar Islam.
Dalam penutup acara, LBH Pelita Umat Korwil Lampung juga
telah bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan
kasus tersebut secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku.