Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Karya Utama untuk Jurnalis di Lampura

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Karya Utama untuk Jurnalis di Lampura

Jumat, 28 Agustus 2020, 22:59

 

Lampung Terdepan, bunyi pernyatan sikap FSBKU untuk jurnalis di Lampura 

FSBKU-KSN : Hentikan Kezaliman Kepada Jurnalis!

Dalam beberapa waktu terakhir kami telah menjadi saksi kebrutalan banyak pihak terhadap rekan-rekan jurnalis/wartawan baik di daerah maupun nasional. Pers yang merupakan pilar ke 4 dari demokrasi yang mengemban tugas sebagai alat kontrol bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya dan menjadi penyampai aspirasi/berita dari dan kepada khalayak.

Untuk itu kegiatan peliputan merukan hal yang penting bagi kita semua agar dapat melihat peristiwa dari dua sisi secara langsung. Sayangnya banyak rekan pers kita yang sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari narasumber baik pemerintah, aparat maupun berbagai pihak yang berhubungan dalam sautu peristiwa. Alih-alih memberikan keterangan yang jelas kepada rekan pers, banyak kejadian yang tidak manusiawi dialami dalam proses peliputan kegiatan. Sering rekan pers kita mendapat penolakan yang disertai caci maki, pemukulan, hingga perampasan alat perekam beserta isi file yang ada di dalamnya.

Belum juga genap sebulan dari pengusiran rekan pers di BPN Lampung Selatan sore tadi (27/08/2020) Ardy Yohaba yang merupakan wartawan TV Swasta Nasional mengalami pemukulan dan perampasan kamera saat meminta keterangan dari Ketua Panitia Juanda Basri, S.E. pada pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara

Kami Federasi Serikat Buruh Karya Utama sangat prihatin dengan keadaan rekan pers yang juga merupakan pekerja/buruh di perusahaan media. Menjalankan tugas saja menjadi sangat beresiko meskipun mereka telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 namun tidak sedikit yang menerima anarkisme dan kebrutalan di lapangan.

Sikap kami tegas untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan  dan kebrutalan terhadap rekan pers di lampung pada khususnya, dan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung untuk menindak lanjut laporan Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.

TerPopuler