LAMPUNG TERDEPAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) gelar aksi di Universitas Bandar Lampung (UBL) menolak pengesahan RUU Omnibus Law, serta menuntut pemerintah agar mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis. (10/08/20)
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kebijakan rezim Jokowi yang akan semakin memberikan kemudahan bagi investasi asing milik imperialis dengan cara memangkas aturan yang menghambat," ujar Ketua LMND-DN Bandar Lampung, Ihsan Teja.
Ihsan menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk memangkas seluruh peraturan yang menghambat dasar ketimpangan aturan begitupula dengan sistem ketenagakerjaan dan pengadaan lahan. Hal ini dapat membanjiri Indonesia dengan ekspor kapital dan barang semakin masif.
"RUU Omnibus Law merupakan malapetaka bagi mahasiswa dan para buruh pekerja karena hanya menguntungkan perusahaan dan mengesampingkan hak rakyat," ujar Ihsan.
LMND-DN Kota Bandar Lampung dalam hal ini juga menolak beberapa peraturan yang telah disahkan seperti RUU Minerba dan PP No. 78 Tahun 2015. Selain itu, mereka menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) segera disahkan, serta menuntut agar para mahasiswa dibebaskan dalam melakukan pembayaran UKT ditengah pandemi.