Konfederasi Serikat Nasional bersama Gerak Perempuan Tolak Pencabutan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020

Konfederasi Serikat Nasional bersama Gerak Perempuan Tolak Pencabutan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020

Jumat, 03 Juli 2020, 23:47


Lampungterdepan.com - Rapat koordinasi antara Badan Legislatif dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa RUU  Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Alasan yang mendasari keputusan ini adalah karena RUU P-KS  dianggap sulit dibahas. Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII membatalkan diri dari pengusul RUU P-KS. Komisi  VIII menjanjikan RUU P-KS masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.

GERAK Perempuan mengecam keputusan ini. RUU P-KS merupakan upaya hukum untuk  memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan. Selain itu, RUU ini juga untuk  memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem  hukum yang tidak berpihak pada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan  Akhir Tahun (Catahu) 2020, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang  tahun  2019.  Catahu  Komnas  Perempuan  merekam  kenaikan kasus kekerasan  seksual  hingga 792 persen atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.

Atas situasi keputusan Baleg DPR RI tersebut, GERAK Perempuan menyatakan sikap "MENOLAK KERAS" keputusan DPR mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan sulit dilakukan di tengah  pandemi. Untuk itu, GERAK Perempuan menuntut beberapa hal. Pertama, DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi UU. Kedua, DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga Negara Indonesia. Ketiga, seluruh jajaran Pemerintahan dan Instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual. Keempat, DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi  rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja.

GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang Anti Kekerasan Seksual dan mendukung Pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas. Hal tersebut dinyatakan ke dalam beberapa point. Pertama, mengawal proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU P-KS diundangkan. Kedua, membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual termasuk membagun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.

TerPopuler