Lampungterdepan.com - Rapat koordinasi antara Badan Legislatif dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Alasan yang mendasari keputusan ini adalah karena RUU P-KS dianggap sulit dibahas. Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII membatalkan diri dari pengusul RUU P-KS. Komisi VIII menjanjikan RUU P-KS masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.
GERAK Perempuan mengecam keputusan ini. RUU P-KS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan. Selain itu, RUU ini juga untuk memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2019. Catahu Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792 persen atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.
Atas situasi keputusan Baleg DPR RI tersebut, GERAK Perempuan menyatakan sikap "MENOLAK KERAS" keputusan DPR mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan sulit dilakukan di tengah pandemi. Untuk itu, GERAK Perempuan menuntut beberapa hal. Pertama, DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi UU. Kedua, DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga Negara Indonesia. Ketiga, seluruh jajaran Pemerintahan dan Instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual. Keempat, DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja.
GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang Anti Kekerasan Seksual dan mendukung Pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas. Hal tersebut dinyatakan ke dalam beberapa point. Pertama, mengawal proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU P-KS diundangkan. Kedua, membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual termasuk membagun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.