Bawaslu Temukan Kejanggalan ASN dan Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2020

Bawaslu Temukan Kejanggalan ASN dan Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2020

Senin, 29 Juni 2020, 19:07

Lampungterdepan.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan adanya ASN dan penyelenggara pemilu yang mendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilwakot Bandar Lampung tahun 2020 dalam proses verifikasi faktual.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam waktu dua hari yang sudah direkapitulasi, ditemukan 10 dukungan ASN dan sembilan penyelenggara pemilu yang mendukung bakal pasangan calon Firman-Rosadi. Kemudian, ada  dua ASN dan tujuh penyelenggara pemilu yang mendukung Ike Edwin - dr. Zam.

“Penyelenggara pemilu ini bukan hanya di tingkat kelurahan atau staf kesekretariatan, ada juga dari kecamatan seperti PPK dan Panwaslu kecamatan. Ini sangat kami sesalkan,” katanya usai melakukan monitoring di Teluk Betung Utara, Senin (29/6/2020).

Namun, ia melanjutkan, waktu penyerahan dukungan dari 26-28 februari, sedangkan pelantikan PPK pada tanggal 29 februari.

Selain itu, juga ditemukan 140 dukungan dari pasangan calon Firman - Rosadi yang bersedia menandatangani form BA5 KWK dan ada 125 dari pasangan calon Ike Edwin - dr. Zam. Form ini diberikan bagi masyarakat yang tidak mendukung calon tersebut.

“Ini baru dua hari kemarin, belum dengan temuan hari ini, banyaknya dukungan yang merasa tidak mendukung atau tidak tahu menahu ketika KPT-E mereka diambil dan dimanfaatkan untuk dukungan calon perseorangan,” kata dia.

Candra melanjutkan, pihaknya akan terus mengawal hingga rekapitulasi di tingkat Kota Bandar Lampung. Data harus dipastikan sama, antara tim verifikator, PPS, PPK dan KPU ketika pleno dengan hasil pengawasan Bawaslu.

“Unsur penyelenggara pemilu di TMS-kan (tidak memenuhi syarat) atau ada ASN nya. Hampir semua di tingkat kecamatan sebarannya,” tambahnya.

Bawaslu mempersilakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pemalsuan KTP-E dan tanda tangannya.

TerPopuler