Lampungterdepan.com - Diperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke 75 Tahun, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, sampaikan sebuah pesan (Kegelisahan) kepada Pemerintahan setempat.
Dalam pesannya, Ketua DPC AWPI Kota Bandarlampung, Refky Rinaldy mengatakan bahwa, diperingatan HUT RI ke 75 ini, banyak hal yang perlu di kritik dan di evaluasi agar menjadi refrensi para pemangku kebijakan di Pemerintahan setempat (Pemkot Bandar Lampung) untuk lebih baik dan berintegritas kedepannya.
"Kemajuan suatu daerah, baik kabupaten kota maupun Republik ini, semua itu tidak dapat dipisahkan dari peranan Pers didalamnya, maka harapan kami (DPC AWPI) kepada semua pihak agar lebih menjunjung tinggi Profesionalitas serta integritas sebagai orang yang memiliki wewenang dalam sebuah tatanan pemerintahan," Kata Refky di kantor DPC AWPI Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, salah satu permasalahan yang kerap kali terjadi yakni perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang jelas telah diatur dalam Undang-undang, namun menurutnya Badan Publik kerap kali seolah menggunakan beberapa pasal didalamnya sebagai tameng untuk menutup informasi agar tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas yang terkesan berdalih.
"Seperti pada pasal 17 UU KIP, padahal beberapa informasi yang hendak dihimpun para jurnalis tidak merugikan Lembaga Pemerintahan, negara atau berdampak pada penegakan hukum, maka kedepan kami berharap agar pihak terkait dapat berkata jujur dan tidak berdalih ketika berada dimuka publik," pintanya.
Refky juga mengatakan, semua itu dilakukan dalam upaya mencerdaskan masyarakat atau publik dalam mengkonsumsi informasi (Pemberitaan) , agar masyarakat tidak bersikap apatis terhadap suatu kebijakan, dan hal tersebut dilakukan untuk mempertegas keberadaan Pers dimuka publik.
"Jika pers (Media) total bersinergi bersama Pemerintah dan Semua pihak, maka republik ini tidak akan buta, kaku, dan yang jelas akan lahir sebuh perubahan yang signifikan masif dan berdampak kepada masyarakat luas," ujarnya.