Bebaskan Effendi Buhing, Pejuang Wilayah Adat Kinipan

Bebaskan Effendi Buhing, Pejuang Wilayah Adat Kinipan

Kamis, 27 Agustus 2020, 15:35

 


LAMPUNG TERDEPAN - Dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke 75, Pemerintah telah memberi banyak “hadiah” untuk rakyat. Salah satunya yaitu ditangkapnya pejuang adat Kinipan oleh Kepolisian Kalimantan Tengah. Siang ini, Rabu (26/8/20) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi. Dia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.


“Dalam video yang dikirimkan warga kepada pihak FSBKU-KSN, bahwa terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi. Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya”, ujar Ketua Umum FSBKU-KSN, Yohanes Joko Purwanto.


Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.


Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya. Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga, tegas Yohanes.


Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.


“Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan,” jelas Andri Meirdyan Syarif (juru bicara ahli) melalui press release.


Maka dengan ini, FSBKU-KSN mendukung perjuangan Koalisi Keadilan Untuk Kinipan dan menyatakan sikap sebagai berikut :


Pertama, mengecam keras tindakkan refresif aparat Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus 2020.


Kedua, mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.


Ketiga, hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.


Keempat, mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

TerPopuler