Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Pindahkan 88 Narapidana ke Nusakambangan

Akselerasi Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Pindahkan 88 Narapidana ke Nusakambangan

Jumat, 15 November 2024, 09:40

Lampungterdepan.com, Nusakambangan, 14 November 2024 – Sebanyak 88 narapidana berisiko tinggi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, love scamming, dan penipuan online dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (14/11) dalam rangka mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

 

Pemindahan ini melibatkan 40 narapidana dari wilayah Banten dan 48 narapidana dari wilayah Jawa Timur, yang sebelumnya terdeteksi masih terlibat dalam aktivitas ilegal meskipun berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Upaya ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan.

 

Proses pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Teguh Yuswardhie, dan melibatkan kolaborasi antara TNI, Kepolisian RI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Ke-88 narapidana tersebut dipindahkan dari dua titik keberangkatan: Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang memiliki pengamanan Super Maximum Security.

 

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengatasi masalah overcrowding di Lapas dan Rutan. Selain itu, program ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

 

"Langkah ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, salah satunya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif," ungkap Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bebas dari peredaran narkoba serta memperkuat komitmen lintas institusi dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman dan teratur.

TerPopuler