Petugas KPHK Tahura Bakar Gubuk Perambah

Petugas KPHK Tahura Bakar Gubuk Perambah

Sabtu, 25 Juli 2020, 12:37

Lampung Terdepan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Wan Abdul Rachman membakar empat gubuk yang diduga milik perambah hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Pesawaran.

Bangunan tersebut dieksekusi dikarenakan menjadi tempat pembalakan liar di kawasan lindung tersebut, Sabtu (25-7-2020).

Ketua UPTD KPHK Tahuran Wan Abdul Rachman, Eny Puspasari mengatakan bangunan tersebut dieksekusi dengan cara dibakar dan juga dirobohkan. Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap lingkungan.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan beberapa kelompok tani yang menjadi mitra kami, bahwa kawasan tempat kami berada sekarang ini (Talang Riau-red) adalah tempat yang dilarang bagi siapa saja yang melaksanakan aktivitas apapun. Apalagi kalau sampai sudah membuka lahan seperti sekarang ini," kata dia. 

Dia mengatakan sebelumnya, pihaknya telah memberikan himbauan dan juga peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan lindung tersebut. Hanya saja peringatan tersebut tidak diindahkan sampai akhirnya petugas mengambil keputusan tegas. 

"Sudah lama kami berikan imbauan, bahkan pasang spanduk peringatan tegas ancaman pidana, petugas kami juga sudah sering patroli di sini untuk memberikan himbauan secara langsung, tapi tidak diindahkan ya sudah kami berikan tindakan tegas," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kawasan lindung yang berada di ketinggian 1300 Mdpl (meter diatas permukaan laut) tersebut, setidaknya sudah ada empat sampai lima hektar yang telah dibuka.

"Lahan yang sudah dibuka secara liar di sini lebih kurang 4 sampai 5 hektar, yang mana setengah hektar diantaranya sudah ditanami kopi dan juga tembakau," kata dia. (*)

TerPopuler