Lampungterdepan.com - Menanggulangi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sebelumnya, subsidi listrik diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan bahwa Pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi sektor bisnis dan industri yaitu khusus untuk golongan pelanggan dengan daya 450 VA dan industri dengan golongan daya yang sama, Rabu (1/7/2020).
Dengan demikian, total subsidi yang diberikan kepada sektor bisnis dan industri berjumlah 455.443 pelanggan.
“Ini sudah diberlakukan sejak bulan april lalu melalui PLN. Bantuan yang bersifat sementara ini menandakan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Rida.