“HARI MANGROOVE SEDUNIA, WALHI Lampung Suarakan 4 Hal ini”

“HARI MANGROOVE SEDUNIA, WALHI Lampung Suarakan 4 Hal ini”

Senin, 27 Juli 2020, 20:33


Lampung Terdepan - Peringati hari manggoove sedunia, ini isi siaran pers WALHI Lampung


Siaran Pers 

“HARI MANGROOVE SEDUNIA, PENEGAKAN HUKUM DI SEKTOR PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL SERTA IMPLEMENTASI RZWP3K PROVINSI LAMPUNG”

 

Hari mangrove sedunia (International Mangrove Day) ditetapkan UNESCO (United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization/Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada  Tanggal 26 Juli dan diperingati setiap tahunnya.

Dalam peringatan hari mangrove sedunia tahun 2020 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mengambil tema “Hari Mangroove Sedunia, Penegakan Hukum Di Sektor Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Serta Implementasi RZWP3K Provinsi Lampung”. hal ini  di dasarkan pada kondisi dan fakta hutan mangrove dan sector pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung hari ini. Dimana berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung bahwa keberadaan Kawasan Konservasi ekosistem mangrove di Provinsi Lampung saat ini hanya 2.013,06 Hektare yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

 Sebagaimana kita ketahui bahwa hutan Mangrove mempunyai fungsi yang sangat penting baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Mangrove dapat berfungsi sebagai pendukung ekosisitem perairan dan juga berfungsi sebagai mitigasi bencana dalam menjaga daratan dari ancaman tsunami. Selain itu dari aspek ekologis pohon mangrove juga berfungsi penting dalam menyerap karbon dan memiliki fungsi penyerapan karbon yang tinggi. Namun pada kenyataanya tidak semua mampu melihat betapa pentingnya Hutan Mangroove untuk kelestarian ekosistem perairan, sebagai mitigasi bencana dan juga untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa depan yang mana sampai saat ini hutan mangroove mengalami ancaman pengrusakan dan hilangnya hutan mangroove itu sendiri.

 Baru-baru ini WALHI Lampung menemukan fakta bahwa telah terjadi pengrusakaan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (Group Perusahaan Tri Patria Bahuga) Di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Hasil Investigasi WALHI Menemukan Fakta di lapangan bahwa aktivitas/kegiatan di lokasi yang direncanakan akan dibangun tempat wisata tersebut masih tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada garis polisi walaupun Pemerintah Kabupaten Lampung selatan telah melakukan upaya penutupan sementara kegiatan tersebut pada 15 mei 2020 karena tidak memiliki izin lingkungan dan izin/rekomendasi pemanfaatan ruang. Selain itu PT Dataran Bahuga Permai yang telah melakukan akivitas land clearing dengan total luas lahan 12,1 hektare juga telah melakukan Kegiatan kegiatan reklamasi pantai dan Pengrusakan Ekosistem Mangroove di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan luas total mangrove yang dirusak 11.624 Meter2.

Dalam hal ini PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 yang menyatakan :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g”;

            Pasal 75 yang berbunyi :

“Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

              Pasal 75A yang berbunyi :

“Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

 

Selain aktivitas penebangan mangrove tersebut, hal yang harus menjadi perhatian kita semua dalam hari mangrove sedunia tahun ini adalah bahwa Saat ini Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung sebagai Perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020. Perda RZWP3K tersebut merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum ada yang dijalankan. Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya. Walaupun sampai dengan saat ini Pemerintah provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hokum dan pencabutan izin kepada aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai Perda tersebut. WALHI Lampung menduga ada kepentingan tertentu dalam revisi Perda RZWP3K tersebut, karena secara substansial perda tersebut sudah mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat dan seharusnya apabila perda tersebut akan direvisi maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan tidak dengan terburu-buru.

 Persoalan lain dalam impelemntasi Perda RZWP3K Provinsi Lampung adalah bahwa dalam Perda tersebut sudah tidak mengakomodir lagi adanya wilayah pertambangan di pesisir-dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung, namun faktanya di rentang waktu antara pengesahan Undang-Undang 1 Tahun 2014 dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 pemerintah Provinsi Lampung justru menerbitkan izin usaha pertambangan pasir laut di perairan laut lampung pada tahun 2015 dan tahun 2017. dari ke-5 izin tersebut lokasi semuanya berada di zona tangkap nelayan dan hal ini tentu saja sangat berpotensi mengganggu ekosistem laut yang menjadi sumber pendapatan nelayan di provinsi lampung serta menimbulkan konflik social antara perusahaan dengan masyarakat.

 Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan Dalam peringatan Hari Mangroove Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2020 WALHI Lampung Menyuarakan :

1.       Mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penegakan hokum yang serius kepada PT Dataran Bahuga Permai yang diduga telah melakukan tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup dan sector Pesisir & Pulau-Pulau Kecil serta meminta kepada aparat penegak hokum dan pemerintah untuk melanjutkan penegakan hokum terhadap kejahatan di sector pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah berjalan sebelumnya.

2.       Meminta kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena perda tersebut saat ini sudah mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta  diduga akan mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir dan diduga syarat akan kepentingan pihak tertentu.

3.       Mendorong pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung karena hal tersebut bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038.

4.       Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem mangrove di provinsi lampung dalam rangka meningkatkan ekosistem pesisir dan perairan laut, mitigasi bencana dan peningkatan fungsi ekologis lainnya.

 

 

NARAHUBUNG :

EDI SANTOSO (085268670761)

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung


TerPopuler