“HARI
MANGROOVE SEDUNIA, PENEGAKAN HUKUM DI SEKTOR PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
SERTA IMPLEMENTASI RZWP3K PROVINSI LAMPUNG”
Hari mangrove sedunia (International Mangrove Day)
ditetapkan UNESCO
(United Nation Educational,
Scientific and Cultural Organization/Organisasi
Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada Tanggal 26
Juli dan diperingati setiap tahunnya.
Dalam
peringatan hari mangrove sedunia tahun 2020 Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mengambil tema “Hari Mangroove Sedunia, Penegakan Hukum Di Sektor
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Serta Implementasi RZWP3K Provinsi Lampung”. hal
ini di dasarkan pada kondisi dan fakta hutan
mangrove dan sector pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung hari ini.
Dimana berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung
bahwa keberadaan Kawasan Konservasi ekosistem mangrove di Provinsi Lampung saat
ini hanya 2.013,06
Hektare yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur,
Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
Dalam
hal ini PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 yang menyatakan :
“Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g”;
Pasal 75 yang berbunyi :
“Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 75A yang berbunyi :
“Setiap Orang
yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1) yang
berbunyi :
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata
ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”.
Selain aktivitas penebangan mangrove tersebut, hal
yang harus menjadi perhatian kita semua dalam hari mangrove sedunia tahun ini
adalah bahwa Saat
ini Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menetapkan
Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung sebagai Perda yang akan direvisi dan masuk
dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020. Perda RZWP3K tersebut
merupakan Perda yang baru seumur jagung karena baru disahkan dua tahun yang
lalu dan program-program yang ada di dalam perda tersebut belum ada yang
dijalankan. Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi
Lampung secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan
hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan
implementasinya. Walaupun sampai dengan saat ini Pemerintah provinsi Lampung
masih enggan melakukan penegakan hokum dan pencabutan izin kepada
aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai Perda tersebut. WALHI Lampung menduga ada
kepentingan tertentu dalam revisi Perda RZWP3K tersebut, karena secara
substansial perda tersebut sudah mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan
masyarakat dan seharusnya apabila perda tersebut akan direvisi maka harus
dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan tidak dengan terburu-buru.
1. Mendorong
Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penegakan
hokum yang serius kepada PT Dataran Bahuga Permai yang diduga telah melakukan
tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup dan sector Pesisir & Pulau-Pulau
Kecil serta meminta kepada aparat penegak hokum dan pemerintah untuk
melanjutkan penegakan hokum terhadap kejahatan di sector pesisir dan
pulau-pulau kecil yang telah berjalan sebelumnya.
2. Meminta kepada
Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung agar menghentikan pembahasan revisi Perda
Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena
perda tersebut saat ini sudah mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan
masyarakat pesisir serta diduga akan
mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir dan
diduga syarat akan kepentingan pihak tertentu.
3. Mendorong
pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin Pertambangan Pasir Laut yang
masih ada di Provinsi Lampung karena hal tersebut bertentangan dengan Perda
Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018
– 2038.
4. Meminta Kepada
Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem
mangrove di provinsi lampung dalam rangka meningkatkan ekosistem pesisir dan
perairan laut, mitigasi bencana dan peningkatan fungsi ekologis lainnya.
NARAHUBUNG :
EDI
SANTOSO (085268670761)
Manajer
Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung