Dugaan Penimbunan Gula, Komisi I DPRD Lampung Nilai Ada Kejanggalan

Dugaan Penimbunan Gula, Komisi I DPRD Lampung Nilai Ada Kejanggalan

Selasa, 07 Juli 2020, 20:54

Lampungterdepan.com - Komisi I DPRD Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengan pendapat (hearing) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk membahas terkait kelangkaan gula, serta penemuan penimbunan gula disalah satu perusahaan gula di Provinsi Lampung, yang ditemukan oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Lampung mempertanyakan kinerja Polda Lampung dan meminta Perusahaan gula itu angkat kaki. Diketahui bahwa total penimbunan gula yang ditemukan Bareskrim Polri ditengah situasi Pandemi Covid-19 yaitu sekitar 75 ribu - 100 ribu ton. 

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengaku pihaknya pasca mendengar Bareskrim Polri menemukan ratusan ribu ton gula yang ditimbun oleh produsen gula di Lampung. Dia menegaskan penimbunan itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, mencari keuntungan di tengah situasi Covid-19.

“Ini kan Bareskrim Polri sudah menyatakan adanya penimbunan gula antara 75 ribu- 100 ribu ton. Nah ini kalau Polda sampai tidak mengetahui soal penimbunan gula ini, ada apa? kebobolan berarti. Nah ini kita pertanyakan ke Polda Lampung. Masa mereka belum mengetahui,” kata Yozi Rizal.

Dia perintahkan ke perusahaan gula yang melakukan penimbunan itu untuk angkat kaki dari bumi Lampung, “Angkat kaki saja dari Lampung, bukannya berempati malah cari keuntungan,” tegasnya.

Soal izin perusahaan itu juga, pihaknya akan memanggil dinas yang mengeluarkan perizinan. Sementara itu, Anggota Komisi I Mirzalie menyatakan bahwa soal gula itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung.

“Dalam hal ini Pemda, apa langkah terkait perusahaan itu (menimbun gula). Ditengah situasi yang mencekam seperti saat ini,” kata Mirzalie.

Dia menyarankan perusahaan itu gak usah ada lagi di lampung ini. Dicabut saja izin usahanya.

“Karena ditengah situasi seperti ini, dia mencari keuntungan dengan penimbunan pangan (gula). Padahal mereka sebenarnya sudah untung sebelumnya,” lanjutnya.

Watoni Noerdin juga menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan gula tersebut. “Masyarakat dibatasi beli gula, tapi ini adanya penimbunan oleh perusahaan gula. Ini yang tidak benar,” ungkapnya.

Diketahui bahwa sebelumnya dugaan adanya penimbunan gula di Lampung akhirnya terjawab sudah. Pasalnya, Mabes Polri menyatakan gula yang seharusnya sudah beredar sejak April 2019 itu hingga kini masih disimpan di gudang dua pabrik besar di Lampung.

“Kemarin kita sidak di Lampung dan mendapati beberapa perusahaan yang memiliki stok besar sekali antara 75 ribu-100 ribu ton gula dan itu tidak terdata di kita. Untuk itu, kita minta koordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dikirim ke Jakarta,” ungkqp Kepala Bareskrim Polri Irjen Listyo Sigit saat diwawancarai di Food Station Tjipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta.

Menurutnya, setidaknya ada dua perusahaan besar produsen gula di Lampung yang memiliki stok besar sekali, kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Gula itu ditemukan di gudang mereka oleh Mabes Polri, pada selasa lalu (17/3/2020).
Irjen Listyo mengatakan bahwa seharusnya stok gula sudah ada untuk bulann April dan Mei, tapi akhir-akhir ini muncul kelangkaan di Jakarta dan Lampung. Kelangkaan gula itu juga kemungkinan besar terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.

“Dikirimkan kurang lebih 33 ribu ton gula dari Lampung untuk memenuhi kebutuhan gula di Jakarta. Sehingga dia berharap harga gula bisa turun, dan kembali stabil,” kata Listyo.

“Saya harapkan harga bisa turun dan kami akan pantau hambatannya ada di mana, jadi tidak ada alasan gula tidak turun. Kita telusuri, apakah masalah di distribusinya, atau stoknya yang numpuk dan sengaja disimpan, atau masalah terlambatnya perizinan, kita cek semua. Jadi gak ada alasan harga gula naik karena secara hitungan cukup,” tutupnya.

TerPopuler