Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law FSPMI Lampung Bersama GEBRAK Lampung

Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law FSPMI Lampung Bersama GEBRAK Lampung

Jumat, 17 Juli 2020, 20:17

Lampungterdepan.com - Ratusan massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa Provinsi Lampung berkumpul untuk menyuarakan orasi menolak RUU Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2020).

Rencana Pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menyebabkan kelompok Serikat Buruh serta para aktivis mahasiswa turun ke jalan. Sebelumnya, ada tiga hal yang disasar oleh Pemerintah terkait Omnibus Law, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Namun Serikat Buruh menganggap pengesahan Omnibus Law dapat menyengsarakan buruh.

Hal tersebut mendorong Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung beraliansi dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Lampung serta para aktivis mahasiswa Lampung mengambil sikap penolakan terkait pernyataan akan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Korlap Aksi M. Taat Badarudin, dalam orasinya mengatakan bahwa "RUU Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, Menghilangkan sanksi pidana terhadap kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja yang tidak memberikan perlindungan kepada pekerja, Menghilangkan sanksi pidana kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk alih teknologi dan keahlian serta pendidikan dan pelatihan kerja sehingga Tenaga Kerja WNI tidak memiliki pendidikan dan pelatihan kerja dan WNI tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan".

"Selain itu, Omnibus Law menghapus hak-hak konstitusional warga negara, Menghilangkan ketentuan hari kerja dalam satu minggu yang mengakibatkan hilangnya hari istirahat mingguan, Menyebabkan ketidakpastian waktu kerja dan menggantungkan waktu kerja kapada pengusaha yang memberikan perintah kerja kepada pekerja/buruh, Menambah batas maksimal jam lembur sehingga menimbulkan risiko kesehatan dan kecelakaan kerja karena kelelahan," tambah Taat.

TerPopuler