Warga Tak Pakai Masker, Dihukum Push Up Oleh Petugas Patroli

Warga Tak Pakai Masker, Dihukum Push Up Oleh Petugas Patroli

Kamis, 25 Juni 2020, 10:16

LAMPUNG TERDEPAN - Mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dinilai sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Aparatur pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 gencar mengimbau masyarakat agar memakai masker, salah satu poin dari protokol kesehatan Covid-19. 

Kondisi itu yang membuat aparat gabungan bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melakukan patroli disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, aparat menindak tegas warga yang tidak memakai masker dengan hukuman melakukan push up.

Kasat Sabhara Polresta Bandarlampung, Kompol Suryadi mengatakan patroli gabungan tersebut dilakukan guna memberi edukasi kepada masyarakat di fasilitas publik yang ramai.

"Kami lakukan di beberapa tempat seperti pasar tempel Waydadi, Terminal Rajabasa serta Pantai Duta Wisata Bandarlampung," jelasnya, Rabu (24/06/20).

Kegiatan tersebut melibatkan 20 aparat gabungan terdiri dari tentara dan polisi, petugas Dishub Kota bandarlampung, serta personel Polisi Pamong Praja. Teknisnya, petugas tersebut dibagi menjadi tiga kelompok di lokasi yang berbeda.

"Kami berikan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker, dengan cara kita minta untuk push up," katanya.

Hal itu dilakukan untuk menegakan disiplin serta memberikan efek jera bagi masyarakat yang belum peduli protokol pencegahan covid-19 di wilayah hukum Polresta setempat.

Senada, Kasubag Humas Polresta AKP Titin Maezuna mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar selama pandemi Covid-19.

"Ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan patroli rutin harian seperti biasa, hanya saja ada penekanan disiplin kepada warga Kota Bandarlampung untuk menjalankan protokol kesehatan," jelas Titin.

TerPopuler