Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bandar Lampung

Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bandar Lampung

Senin, 15 Juni 2020, 23:28


LAMPUNG TERDEPAN - Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bandar Lampung dilakukan secara terpisah. Selain terpisah, helatan pelantikan juga mendapat pengawalan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan bahwa pengawasan pelantikan itu tidak hanya difokuskan pada tata cara, prosedur, dan mekanisme dari agenda pelantikannya saja.

“Kami juga memastikan bahwa KPU Kota Bandar Lampung memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Yahnu, senin (15/6/2020).

Menurut dia, pelantikan PPS seharusnya dilakukan pada 22 Maret 2020 lalu. Namun ditunda karena keluarnya Surat Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020, tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kemarin hari minggu (14/06), kami diberitahukan oleh KPU Kota Bandar Lampung melalui surat pemberitahuan bahwa Pelantikan PPS dilakukan hari ini (15/06), dengan membagi lokasi dan waktu pelantikan serta bimtek berdasarkan Koordinator Wilayah (Korwil),” tuturnya.

“Saya mendapatkan tugas untuk menghadiri pelantikan di Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Tanjung Karang Pusat, dan Tanjung Karang Barat,” tambahnya.

Dilantiknya PPS hari ini menandai dilanjutkannya tahapan Pilkada tahun 2020 di Kota Bandar Lampung yang sempat tertunda beberapa bulan akibat Covid-19.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2020 yang lalu telah keluar Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

TerPopuler