PBNU Minta Pemerintah Hentikan RUU HIP dan Fokus Tangani Covid-19

PBNU Minta Pemerintah Hentikan RUU HIP dan Fokus Tangani Covid-19

Kamis, 18 Juni 2020, 13:29
Isi pernyataan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama


LAMPUNG TERDEPAN – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik dan sorotan di masyarakat, sejumlah ormas Islam dan organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pembahasan RUU ini termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Menanggapi polemik tersebut PBNU mengeluarkan pernyataan sikap dengan judul “Perkuat Pancasila Sebagai Konsesnsus Kebangsaan” yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Prof.Dr. KH Said Aqil Siroj, MA. dan Sekretaris Jenderal PBNU Dr. Ir. H. A. Helmy Faisal Zaini. Dalam pernyataan sikapnya, terdapat 5 poin pokok-pokok pikiran dan penilian atas Naskah Akademik Rumusan draft RUU HIP dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, antara lain : 

Pertama, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

Kedua, RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.

Ketiga, tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag (falsafah dasar) dan Staatsfundamentalnorm (hukum dasar) merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

Keempat, di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

Kelima, sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.

TerPopuler