BEM Unila: Masih Utopis, Unila Berikan Keringanan UKT Hingga 100 Persen bagi Seluruh Mahasiswa

BEM Unila: Masih Utopis, Unila Berikan Keringanan UKT Hingga 100 Persen bagi Seluruh Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2020, 23:39

Lampungterdepan.com - Belum ada kebijakan baru Unila soal keringanan UKT untuk seluruh mahasiswa yang terdampak Covid-19 apalagi hingga 100%. Menanggapi berita yang beredar soal Unila berikan keringanan UKT hingga 100% yang dimuat dalam Lampost.co (23/6/20 pukul 16.07). Ada berapa hal yang harus kita kritik bersama karena memang Unila belum mengeluarkan kebijakan/SK Rektor baru dalam merespon keresahan mahasiswa soal keringanan UKT untuk semua mahasiswa Unila tanpa terkecuali.

Pertama, juru bicara rektor Unila menyampaikan kesempatan itu diperuntukan bagi semua mahasiswa. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa bisa mengajukan langsung ke pihak kampus.

Jika kita baca secara seksama dalam surat nomor 4757/UN26/KU/2020 poin ke satu disebutkan 1. Kriteria bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan atau bebas UKT/Uang Kuliah Tunggal tetap mengacu pada SK Rektor nomor 355/UN26/KU/2020 Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 864/Un26/Ku/2017 tentang Pemberian Keringanan. Pembebasan. Dan sanksi bagi mahasiswa program Diploma. Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3) Universitas Lampung Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Uang Kuliah Mahasiswa.

Diperuntukan bagi seluruh mahasiswa hanyalah sebuah kalimat utopis, karena kriteria yang bisa mendapatkan keringanan UKT dalam surat nomor 4757/UN26/KU/2020 poin ke satu masih mengacu pada SK Rektor nomor 355/UN26/KU/2020. Sedangkan dalam poin kesatu SK Rektor Nomor 335/UN26/KU/2020 dapat diartikan bahwa pemeberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) itu hanya bagi Mahasiswa minimal semester 6 program diploma, mahasiswa minimal semester 7 program sarjana (S1), apabila sudah menyusun tugas akhir/lulus ujian seminar proposal, seminar hasil dan ujian komprehensif. Bagi mahasiswa program pascasarjana (S2 dan S3) baru bisa mendapatkan keringanan UKT apabila sudah lulus ujian seminar hasil dan ujian komprehensif. Sama sekali tidak ditemukan kata atau kalimat Diperuntukan bagi semua mahasiswa dalam SK Rektor Nomor 335/UN26/KU/2020 tersebut.

Kedua, mahasiswa dipersilahkan mengajukan permohonan keringanan dengan menyertakan bukti terkena dampak Covid-19, ujar Jubir Rektor Unila. Perlu kita cermati bersama bahwa dalam surat nomor nomor 4757/UN26/KU/2020 poin ke dua (2). Untuk dokumen slip pembayaran UKT/Uang Kuliah hanya melampirkan fotokopi bukti pembayaran UKT semester terakhir dan tidak perlu di legalisir. (selama pencegahan penyebaran Covid-19). Dan poin ke tiga (3). Bagi mahasiswa yang mengajukan Bebas UKT/Uang Kuliah agar melampirkan dokumen fotokopi bukti distribusi (sebar) yang berasal dari UPT Perpustakaan Unila.

Tidak ada disebutkan meyertakan bukti terkena dampak Covid-19 dalam surat tersebut. Hanya ada kalimat (selama pencegahan penyebaran Covid-19) pada poin kedua. Padahal kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa semester akhir atau yang sedang menyusun tugas akhir dan lulus ujian seminar proposal, seminar hasil, seminar komprehensif sudah ada sebelum Covid-19 melanda dunia atau jauh sebelum Covid-19 sampai di Unila. Kebijakan itu sudah ada sejak tahun 2017 dan diperbaharui Januari 2020 dalam SK Rektor Nomor 335/UN26/KU 2020. Jelas ini semakin mempertegas bahwa Unila belum membuat kebijakan sama sekali soal UKT selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan belum ada kebijakan baru dalam masa pencegahan penyebaran Covid-19 soal keringanan UKT artinya, Unila juga belum mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pasal 9 ayat (4) berbunyi “Dalam hal mahasiswa, oranag tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan : a. Pembebasan sementara UKT, b. Pengurangan UKT, c. Perubahan kelompok UKT; atau d. Pemabayaran UKT secara mengangsur.

Sampai saat ini seluruh keluarga besar mahasiswa Universitas Lampung masih menunggu kebijakan rektor Unila yang pro terhadap mahasiswanya.

Ketiga, dalam surat nomor 4757/UN26/KU/2020, Pengajuan disampaikan paling lambat 7 hari sebelum jadwal pemabayaran UKT. Hanya kalimat itu yang tidak utopis, karena memang disebutkan dalam surat nomor 4757/UN26/KU/2020 poin ke empat dan juga SK Rektor Nomor 335/UN26/KU 2020 pada poin kedua.

Jadwal pembayaran UKT semester ganjil 2020 akan segera tiba. Jika sampai pada waktunya belum ada kebijkan dari Unila soal keringanan UKT selama masa pandemi, maka tidak heran jika nanti gedung rektorat akan kembali penuh dengan ribuan mahasiswa Unila.

TerPopuler