LAMPUNG TERDEPAN – Unit PPA (perlindungan perempuan
dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan
persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (15/10/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada
hari pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 Wib, telah
terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul, pada saat itu korban
Melati (15) bukan nama sebenarnya bercerita kepada pelapor ( kakak kandung
korban ) bahwa korban di setubuhi terlapor berulang kali dan terakhir pada hari
sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib dirumah tersangka di
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Akibat kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban
pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut, agar di tindak
lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober
2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan,
mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan
dengan menuju ke lokasi kediaman TSK di Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap tersangka inisial JA (34) dan mengamankan TSk untuk dibawa
ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan
atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap
Kasat Reskrim.