Lampungterdepan.com - Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan kepada Komnas HAM RI saat rapat komisi III di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta (15/9/2020).
Pernyataan tersebut kami nilai berpotensi melanggar etik sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut tercantum dalam pada 3 (1) bagian Integritas dan pasal 4 (1) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang pasal 3 (1) berbunyi “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.” serta bunyi pasal 4 (1) yakni “Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.”
Kami menilai bahwa sikap Arteria Dahlan berpotensi merusak citra dan kehormatan DPR RI di depan mitra kerja Komisi III, dengan pernyataannya yang disampaikan pada Rapat Komisi III DPR RI tersebut. Pernyataan yang dilontarkan sangat multitafsir, seperti “Propokator” “Sikap Genit” “Mengganggu Kewenangan Konstitusional” “Menghasut” “Bongkar-Bongkar” seperti yang dikutip dalam beberapa media. Ini pernyataan yang kurang dapat difahami oleh masyarakat.
Untuk itu kami meminta agar Mahakamah Kehormatan Dewan segera memanggil dan menyidangkan Arteria tersebut yang kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPR RI.
Komnas HAM RI memiliki mandat untuk memberi masukan pada DPR RI berdasarkan pengaduan dan kajiannya, itu tertuang dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Silahkan menjalankan fungsi masing-masing lembaga, tanpa harus melontarkan kata atau kalimat yang malah menimbulkan persepsi yang kurang jelas dan tidak baik.
Jika memang Komnas HAM RI sebagai lembaga Negara kurang maksimal mengelola anggaran, maka kritik lah sesuai porsi pada anggaran yang mana? Jika mau di kritik soal aktifitas atau fungsi kelembagaan, maka gunakan laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung ke beliau sebagai Anggota DPR RI. Ini gunanya lembaga Negara agar saling koreksi dan hindari sikap tendensi serta emosional.
Kami mendukung kritikan Arteria yang mendasar, tapi tidak setuju dengan sikap dengan melontarkan kalimat atau kata yang kurang difahami dan mungkin asumtif belaka karena Komnas HAM RI sedang memberi masukan pembahasan RUU Cipta Kerja. Kesan yang didapat atas berbagai pernyataan Arteria tersebut justru mengarah pada sikap DPR RI yang anti kritik.