Lampungterdepan.com - Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Lampung saat ini telah memasuki tahapan uji publik, hingga Sabtu 8 Agustus 2020 mendatang, terhitung sejak diumumkannya nama 21 besar hasil seleksi oleh Tim seleksi, Jumat (7/8/2020).
Dari tahapan tersebut, terdapat 79 nama sebelumya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Mulai dari seleksi berkas, psikotes, tes tertulis dan sesi wawancara. Namun, di dalam proses seleksi tidak ada parameter yang jelas, serta nilai dari hasil seleksi pun tidak di publish.
"Ya, kami legowo jika memang kami tidak lolos. Tapi paling tidak ada transparansi nilai. Jadi kesannya tidak transparan. Apa parameternya kok bisa masuk 21 besar," kata Febriana salah satu peserta tes, Kamis (06/08/2020).
Dari penelusuran awak media, dua nama dari 21 besar justru erat kaitannya dengan partai politik. Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa aroma titipan sangat kental terasa dalam proses seleksi lembaga independen yang dibentuk atas amanat undang-undang 32/2002 itu.
Baca Juga :
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lampung Memantau, Yan Barusal sangat menyayangkan adanya dua nama yang sangat erat kaitannya dengan partai politik tersebut dan ketidak transparanan tim seleksi.
"Ini ada apa kok bisa mantan anggota DPRD yang baru setahun merampungkan jabatannya lolos dalam seleksi. Kan jelas bahwa syarat mendaftar tidak berapriliasi politik dengan partai mana pun. Apalagi saya dengar ada anak anggota Komisi I DPRD juga lolos. Ini bagaimana, bapak akan menseleksi anak," kata Yan.
Dari kasus ini, lanjut Yan, tentu mencederai semangat dari cita-cita terbentuknya KPI itu sendiri. Mestinya timsel transparan, agar jelas parameter penilaian dalam proses seleksi.
"Ini tidak bisa di lanjutkan. Komisi 1 DPRD harus memghentikan proses seleksi ini. Ini tidak sehat," tegasnya.
Diketahui dari 21 besar yang lolos seleski KPID Lampung, ada nama mantan anggota DPRD Waykanan, Hendra S.Sos dari Partai Hanura, dan nama putri dari anggota Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar yakni Nisa'ul Fithri Mardani Shihab.