LBH Bandar Lampung Menolak Segala Bentuk Pelarangan Peliputan Yang Mengancam Daulat Pers

LBH Bandar Lampung Menolak Segala Bentuk Pelarangan Peliputan Yang Mengancam Daulat Pers

Jumat, 26 Juni 2020, 23:35
LAMPUNG TERDEPAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan perlakuan tak patut kepala daerah terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak (24/6/20).
“Ini sangat mencoreng kemerdekaan pers dalam tugasnya mengawal keberlangsungan demokrasi negeri ini, dimana Gubernur Lampung menghardik seorang jurnalis yang bertugas dengan nada tinggi dan mengklaim dirinya adalah mantan seorang preman.”, ujar Wakil Direktur Eksternal LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra.
Terhadap hal tersebut, maka LBH menyatakan sikap tegas dan menolak segala bentuk pelarangan peliputan yang mengancam daulat pers dalam menjalankan tugasnya untuk menyiarkan informasi yang terpercaya.
Peristiwa ini bermula saat beberapa wartawan sedang berusaha meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang Rapat Gubernur Lampung di Kota Bandar Lampung. Kemudian tanpa “tedeng aling-aling” Arinal Junaidi selaku Gubernur Lampung membentak seorang Wartawan MNCTV, Andreas dengan nada tinggi “Hei Kamu jangan dulu merekam, saya lagi pusing, bisa enggak!”, dan dilanjutkan dengan “Saya ini juga preman. Dahulu, mantan preman!”. Hardikan Gubernur Lampung tersebut disaksikan oleh sejumlah wartawan beserta hadirin di sana, termasuk Kapolda Lampung, Ketua DPRD, KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan OPD.
Sekali lagi, arogansi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dipertontonkan oleh Kepala Daerah Lampung, Arinal Junaidi selaku pejabat publik. Pasalnya Gubernur Lampung satu ini bukan kali ini saja bersikap tidak pantas terhadap pewarta. Beberapa waktu belakangan terhadap isu seperti: kejelasan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Korban Tsunami yang mengungsi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dan isu-isu pemberitaan lain yang juga menghardik jurnalis. Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi, kami melihat adanya upaya Penghalangan-halangan terhadap akses komunikasi dan informasi sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi. Disamping itu patut Diduga keras pelarangan peliputan kegiatan tersebut tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menelanjangi kemerdekaan pers.
Perlu diketahui bersama, Pasal 28F UUD 1945, mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Di samping itu jaminan kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Lebih lanjut, ketentuan peraturan perundangan di Indonesia telah menegaskan tugas Kepala Daerah sebagaimana diperintahkan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa: Kepala Daerah bertugas: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga peliputan informasi, pelayanan publik berkualitas, dan keterbukaan informasi publik adalah ikhwal yang harus dijunjung tinggi oleh Kepala Daerah demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Bukan sebaliknya!

TerPopuler